Labuhanbatu–Seorang mantan tenaga kerja bongkar muat (helper gudang) mendadak dihadapkan pada persoalan yang mengejutkan.
| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
Folmer Welington Silalahi mengaku menerima tagihan Pajak Penghasilan (PPh) yang berkaitan dengan transaksi pembelian gula kristal putih bernilai lebih dari Rp11 miliar, meski ia menegaskan tidak pernah melakukan transaksi tersebut.
Merasa namanya dicatut dalam administrasi perpajakan, Folmer didampingi kuasa hukumnya, Halomoan Panjaitan, mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Rantauprapat di Jalan Ahmad Yani, Kamis (9/7/2026), untuk meminta penjelasan dan klarifikasi.
Namun, upaya itu disebut belum membuahkan hasil.
Folmer mengaku kecewa karena tidak memperoleh penjelasan yang memadai mengenai asal-usul tagihan pajak yang dibebankan kepadanya.
Bahkan, selama berada di kantor pajak, ia menyebut adanya larangan melakukan dokumentasi berupa foto maupun perekaman video, termasuk terhadap sejumlah wartawan yang turut hadir meliput.
“Saya tidak pernah membeli gula seperti yang tercantum dalam data itu. Perusahaan yang disebut sebagai penjual pun saya tidak kenal,” kata Folmer.
Penulis : khairul















