HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
DaerahKab. Pemalang

Tuntaskan 52 Perkara, Kejari Pemalang Musnahkan Ribuan Barang Bukti Tindak Pidana

28
×

Tuntaskan 52 Perkara, Kejari Pemalang Musnahkan Ribuan Barang Bukti Tindak Pidana

Sebarkan artikel ini
1001330498
Pemusnahan barang bukti di halaman kejaksaan negeri Pemalang.( Foto: Ragil )

PEMALANG Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang kembali menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum yang transparan dan tuntas dengan menggelar pemusnahan barang bukti (BB) yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap,untuk berbagai perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.

| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.

Gelar pemusnahan Berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pemalang, dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Pemalang, Rina Idawani, S.H., CN., M.M., dan turut dihadiri oleh jajaran Polres dan Kodm 0711 serta Forkopimda Kabupaten Pemalang.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan merupakan akumulasi dari perkara yang telah diputus pengadilan dan mempunyai Ketetapan hukum.

Kajari Pemalang mengatakan, barang barang yang dimusnahkan diantaranya narkotika, psikotropika minuman berakohol, serta barang barang lainya yang di gunakan untuk melakukan tindak pidana.

“Jumah barang yang dimusnahkan pada hari ini ada 52 perkara di antaranya yaitu,Obat obatan : 6,567 butir dari 5 perkara dan Sabu sabu : 12,94 gram dari 4 perkara Ganja : 43,39 gram dari 1 perkara,Tembakau sintetis : 18,21 gram dari 3 perkara serta Minuman beralkohol : 15 botol dari 4 Perkara barang lainya : 603 dari 4 perkara,” ungkap Kajari ,pada Kamis ( 16/7

Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode yang disesuaikan dengan jenis barang. Untuk narkotika dan obat terlarang, barang dimusnahkan dengan cara diblender bersama cairan pemutih dan dibakar agar tidak dapat digunakan kembali.

Sementara itu, senjata tajam dan telepon genggam dihancurkan menggunakan mesin pemotong (gerinda) sehingga tidak bisa disalahgunakan.

Metro Media News Peduli 2026

Mari bersama menebar kepedulian melalui program sosial, budaya, dan kemasyarakatan dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Pemerintah, perusahaan, komunitas, dan masyarakat dapat berpartisipasi dalam bentuk dukungan maupun kerja sama.

Lihat Proposal & Informasi Lengkap »

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *