PENERIMAAN MURID BARU
BOARDING SCHOOL
AL-MASKUN
YAYASAN MIFTAHUL HUDA
Pendidikan terpadu berbasis Islam untuk membentuk generasi yang berilmu, berakhlak dan mandiri.
JENJANG PENDIDIKAN
🎓 MI
📚 SMP
🏫 SMK
🕌 PESANTREN
KEUNGGULAN
✔ Pendidikan Formal & Pesantren
✔ Pembinaan Akhlak & Karakter
✔ Lingkungan Islami
✔ Membentuk Kemandirian Santri
PENERIMAAN MURID BARU
BOARDING SCHOOL
AL-MASKUN
YAYASAN MIFTAHUL HUDA
Pendidikan terpadu berbasis Islam untuk membentuk generasi yang berilmu, berakhlak dan mandiri.
JENJANG PENDIDIKAN
🎓 MI
📚 SMP
🏫 SMK
🕌 PESANTREN
KEUNGGULAN
✔ Pendidikan Formal & Pesantren
✔ Pembinaan Akhlak & Karakter
✔ Lingkungan Islami
✔ Membentuk Kemandirian Santri
DaerahHOMEHukumKab. TegalPengadilan

BUMDes Munjung Agung Bersengketa, Direktur Gugat Aliansi Rp923 Juta

578
×

BUMDes Munjung Agung Bersengketa, Direktur Gugat Aliansi Rp923 Juta

Sebarkan artikel ini
Sengketa Penutupan BUMDes Munjung Agung Tegal
Para tergugat didamping dua kuasa hukumny (satu dan dua dari kiri) saat mengikuti sidang perdana di PN Tegal, Kamis (3/9/26). (Poto : Kuncoro Wijayanto)

TEGAL – Sengketa pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Agung Mandiri Desa Munjung Agung, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, berlanjut ke ranah hukum.

| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.

Direktur BUMDes Agung Mandiri, Warnadi, resmi menggugat Ketua Aliansi Masyarakat Desa Munjung Agung Bersatu beserta tiga anggotanya ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Tegal, Kamis (3/9/2026).

Gugatan perdata tersebut mencantumkan total tuntutan sebesar Rp923 juta. Pihak yang digugat yakni Susmono selaku Ketua Aliansi, serta Kartono, Suhadi, dan Daryono.

Sidang perdana dipimpin Hakim Ketua Rizqa Yunia. Agenda persidangan berlangsung singkat karena kedua pihak diarahkan untuk menempuh proses mediasi. Sidang kemudian ditunda hingga pekan depan sambil menunggu penunjukan hakim mediator.

Pelarangan Operasional Sejak Juni Jadi Pemicu Gugatan

Warnadi mengatakan, gugatan tersebut diajukan setelah aktivitas operasional BUMDes dilarang sejak 26 Juni 2026 oleh pihak Aliansi Masyarakat Desa Munjung Agung Bersatu.

Menurutnya, larangan tersebut membuat seluruh kegiatan usaha BUMDes terhenti. Kondisi itu juga berdampak terhadap 19 karyawan yang selama ini bekerja di BUMDes.

“Kami sudah dua bulan nganggur. 19 karyawan BUMDes juga tidak bekerja. Kami wajib bayar uang masa tunggu Rp47 juta per bulan,” ujar Warnadi saat ditemui di PN Tegal.

Ia menjelaskan, nilai kerugian yang menjadi dasar gugatan terdiri atas beberapa komponen. Di antaranya uang masa tunggu karyawan selama dua bulan sebesar Rp94 juta, potensi kehilangan pendapatan desa Rp260 juta, kewajiban pesangon apabila terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) sebesar Rp560 juta, serta kerusakan portal Pantai Larangan Munjung Agung senilai Rp10 juta.

Pendaftaran Jurnalis – MetroMediaNews.co

MetroMediaNews.co membuka pendaftaran jurnalis bagi Pelajar, Mahasiswa, dan Masyarakat Umum. 📝 Daftar sekarang »

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *