TEGAL – Masyarakat Tegal Bersatu (MTB) melaporkan dugaan praktik monopoli pengadaan dan pelaksanaan sejumlah proyek pendidikan tingkat SMP di Kabupaten Tegal ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tegal, Kamis (22/10/2026).
| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
Koordinator MTB, Advokat Ismet Gunawan, mengatakan laporan tersebut mencakup tiga persoalan, yakni dugaan pengondisian pengadaan buku sekolah, pengarahan biro perjalanan untuk kegiatan study tour, serta penunjukan rekanan dalam proyek revitalisasi SMP tahun 2026.
Menurut Ismet, dugaan tersebut melibatkan sejumlah pihak di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Tegal, pengurus Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP, dan beberapa kepala sekolah. Dugaan itu disampaikan MTB untuk ditindaklanjuti melalui pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.
Persoalan pertama yang disoroti adalah pengadaan buku teks utama, buku nonteks, dan buku muatan lokal Bahasa Jawa. Ismet menduga pengadaan yang menggunakan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tersebut diarahkan kepada penyedia tertentu.
“Modusnya menunjuk satu atau dua penyedia yang sudah diarahkan MKKS dan Dinas. Ini menyalahi juknis,” kata Ismet seusai menyampaikan laporan.
Ia juga menyoroti besarnya anggaran pengadaan buku yang, menurut keterangannya, mencapai sekitar 10 persen dari total dana operasional setiap SMP. Namun, dugaan pelanggaran dalam proses pengadaan tersebut masih perlu ditelusuri berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku.
Dugaan kedua berkaitan dengan kegiatan study tour siswa SMP. MTB mengklaim sekolah-sekolah di Kabupaten Tegal diarahkan menggunakan satu biro perjalanan, yakni Tijani Tour.
MetroMediaNews.co membuka pendaftaran jurnalis bagi Pelajar, Mahasiswa, dan Masyarakat Umum. 📝 Daftar sekarang »











