METROMEDIANEWS.CO – EF (48) seorang kuli bangunan bersama istrinya PW (33) ditangkap anggota Subnit Narkoba Unit Reskrim Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, lantaran kedapatan memiliki narkoba sabu 22 paket plastik kecil, siap edar.
Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh SH didampingi Kanit Reskrim AKP Supriyatin mengatakan, penangkapan tersebut bermula saat anggota Subnit Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Kampung Janis Gg Tayi RT 11/8 No 30 Pekojan Tambora, sesaat ketika sedang terjadi transaksi narkoba.
Atas laporan itu, selanjutnya tim yang dipimpin Panit Narkoba Iptu Subartoyo menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, dan ternyata benar dari hasil penangkapan tersebut Tim berhasil mengamankan 2 orang pelaku penyalahgunaan narkoba, berikut Barang bukti Narkoba.
“Kemudian dari tangan sepasang suami istri tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu, siap edar” tutur Kompol Iver Son Manossoh SH, Sabtu (28/7).
Kapolsek menjelaskan, dari pengakuan pelaku, mereka mendapatkan sabu dari seseorang di pinggiran rel kereta api Penjaringan, Jakarta Utara, kemudian pelaku dibawa ke Polsek Tambora untuk proses Penyidikan lebih lanjut serta pengungkapan jaringannya.
“Selanjutnya kepada para Tersangka dijerat dengan Pasal 114 (1) Subs pasal 112 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tandasnya.
Penulis: Anggi
Editor: Dedy













