MetroMediaNews.co – Polisi Anti Narkoba Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat mengamankan 2 pria berinisial H (25) seorang mekanik mesin, warga Pekojan, Tambora Jakarta Barat dan FE (31) karyawan swasta, warga Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara, bersama barang bukti narkotika jenis sabu. Penangkapan terjadi di kawasan Pekojan, Tambora Jakarta Barat dan Penjaringan Jakarta Utara, pada Selasa malam (9/10/2019).
Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh, SH menerangkan, pada Kamis siang (10/10/2019) penangkapan tersebut berdasarkan adanya informasi dari masyarakat bahwa di sebuah kost an diwilayah RW 12 Pekojan, sering dijadikan tempat bertransaksi dan pengunaan narkoba.

Selanjutnya, Subnit Narkoba yang dipimpin Panit Narkoba Iptu Yugo Pambudi, SH melakukan penyelidikan dan observasi wilayah disekitar kost-kost an dimaksud. Setelah dipastikan kebenaran info tersebut, kemudian petugas langsung mendobrak pintu kost dan langsung mengamankan H (25).
“Setelah digeledah serta interogasi petugas menemukan 4 paket kecil sabu yang di simpan dalam kotak permen Pagoda Pastiles Liquorice, dengan berat sekitar 0.66 gram,” ujarnya.
Dari penangkapan tersebut tersangka mengatakan, bahwa sabu tersebut ia dapat dari FE (31) disekitar Pejagalan,Penjaringan, Jakarta Utara.
Team Buser bergerak cepat melakukan pengembangan dan ternyata benar alamat tersebut petugas berhasil kembali mengamankan FE (31) berserta barang bukti sabu dengan berat sekitar 7.18 gram yang disembunyikan dalam helm merk KYT warna orange.
“Petugas langsung mengelandang para tersangka berikut barang bukti ke Polsek Tambora untuk penyidikan lanjut,” tuturnya.
Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Supriyatin menjelaskan, dari para tersangka kami sita sabu sekitar 7.74 gram yang dimiliki kedua pelaku beserta 1 timbangan eletrik, 2 buah HP juga helm warna orange.
“Tersangka sudah diamankan Polsek Tambora guna penyelidikan lebih lanjut,” ucapnya.
“Selanjutnya kepada para tersangka dapat di jerat dengan Pasai 114 Sub Pasal 112 Ayat 1 UURl No. 35 Tahun 2009, tentang Tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.
Editor: Dedy Rahman
Reporter: Virdian













