MMN.co, Jakarta – Setelah kemarin (Rabu, 25 Mei 2022) dirinya merelease pernyataannya menantang Kapolres Lampung Timur dan JPU untuk menggelar debat terbuka di depan publik, Advokat Daniel Minggu, S.H. hari ini mengirimkan pernyataan pers-nya bahwa ia benar-benar serius menantang mereka. Penasehat Hukum Wilson Lalengke itu sangat serius untuk berdebat dengan Kapolres Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar Nasution, S.H., S.I.K., M.H., dan Kejari Lampung Timur terkait Pasal 170 KUHP Subsider Pasal 406 KUHP yang disangkakan kepada kliennya.
Menurut advokat Putra Toraja Sulawesi Selatan yang lahir di Balikpapan Kalimantan Timur itu, penerapan pasal pengrusakan terhadap papan bunga yang didakwakan terhadap kliennya Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, dan kawan-kawan diduga kuat merupakan Kejahatan Berjamaah “White Collar Crime” atau kejahatan kerah putih yang dilakukan oleh para oknum Kapolres dan jajarannya bersama oknum Kejari Lampung Timur. Penerapan pasal 170 KUHP subsider Pasal 406 KUHP adalah penggunaan pasal asal-asalan, akal-akalan, dan abal-abal, kalau tidak mau dibilang salah kaprah. Bagi mereka, pokoknya tahan dulu Wilson dan kawan-kawannya itu.
“Jangankan Pasal 170 KUHP, yang berbunyi: dengan sengaja menghancurkan barang dengan tenaga menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, untuk Pasal 406 KUHP saja unsurnya tidak masuk, yang berbunyi: dengan sengaja menhancurkan, merusakkan, membuat sehingga tak dapat dipakai lagi. Mana unsur menghancurkan, merusakkan, sehingga tidak dapat dipakai lagi, wong kesaksian dua pekerja dari toko bunga AL-EL Florist di persidangan tanggal 23 Mei 2022 lalu mengatakan bahwa _papan karangan bunga yang direbahkan itu diperbaikinya dan dipasang lagi, artinya unsur dengan sengaja menghancurkan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai kembali, tidak memenuhi unsur delik pengrusakan,” urai Daniel Minggu yang diberi status khusus sebagai Putra Kalimantan oleh Gubernur Kaltim, dalam keterangannya Kamis, 26 Mei 2022.
Kenapa harus dijadikan Tersangka Pasal 170 KUHP? Karena ancamannya 5 tahun 6 bulan, sehingga Wilson Lalengke bisa ditahan. Sedangkan Pasal 406 KUHP ancamannya hanya 2 tahun 8 bulan, artinya tidak bisa ditahan.















