• Terbaru
  • Trending
  • Semua

Advokat Daniel Minggu Berani Tantang Kapolres Lampung Timur dan JPU Debat Terbuka

Kamis, 26 Mei 2022 - 16:07 WIB

Foto Berita: Bangunan Tanpa IMB di Kalideres

Rabu, 6 Juli 2022 - 20:54 WIB

YPPKC Soroti IPM Pendidikan Cianjur

Selasa, 5 Juli 2022 - 17:43 WIB

YPPKC Soroti IPM Pendidikan Cianjur

Selasa, 5 Juli 2022 - 17:42 WIB

Polres Cianjur Ungkap Penemuan Ladang Ganja di Kecamatan Campaka

Rabu, 29 Juni 2022 - 05:26 WIB

Anak Dibawah Umur Dicabuli Tetangganya Selama 2 Tahun

Selasa, 28 Juni 2022 - 18:49 WIB

Ketua FBR Jakbar Apresiasi Pemprov DKI, Holywings Akhirnya Ditutup

Selasa, 28 Juni 2022 - 16:10 WIB

Massa FBR Gerudug Holywings di Jakbar, Minta Izin Dicabut

Senin, 27 Juni 2022 - 20:39 WIB

Masjid Viral di Jakbar, LMP: Pemerintah Harus Evaluasi

Senin, 27 Juni 2022 - 17:58 WIB

Kirab Drumband Taruna AAU Berlangsung Meriah di Malioboro

Senin, 27 Juni 2022 - 17:39 WIB

FBR Tolak Masjid Dijadikan Tempat Parkir: Kembalikan Fungsi Masjid Seutuhnya

Senin, 27 Juni 2022 - 17:30 WIB

GRIB JAYA Kecam Keras Masjid di Jakbar Dijadikan Parkir Motor: Jaga Kehormatan Masjid

Senin, 27 Juni 2022 - 07:42 WIB

Viral Masjid di Jakbar Dijadikan Tempat Parkir, Warganet Sumpah Serapah

Minggu, 26 Juni 2022 - 20:07 WIB
  • Home
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Kamis, Juli 7, 2022
MetroMediaNews.co
  • HOME
    • ENTERTAINMENT
    • WISATA
    • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • MEGAPOLITAN
  • DAERAH
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
MetroMediaNews.co
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home MEGAPOLITAN

Advokat Daniel Minggu Berani Tantang Kapolres Lampung Timur dan JPU Debat Terbuka

Kamis, 26 Mei 2022 - 16:07 WIB
di MEGAPOLITAN
77
BAGIKAN

MMN.co, Jakarta – Setelah kemarin (Rabu, 25 Mei 2022) dirinya merelease pernyataannya menantang Kapolres Lampung Timur dan JPU untuk menggelar debat terbuka di depan publik, Advokat Daniel Minggu, S.H. hari ini mengirimkan pernyataan pers-nya bahwa ia benar-benar serius menantang mereka. Penasehat Hukum Wilson Lalengke itu sangat serius untuk berdebat dengan Kapolres Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar Nasution, S.H., S.I.K., M.H., dan Kejari Lampung Timur terkait Pasal 170 KUHP Subsider Pasal 406 KUHP yang disangkakan kepada kliennya.

RelatedPosts

Foto Berita: Bangunan Tanpa IMB di Kalideres

Ketua FBR Jakbar Apresiasi Pemprov DKI, Holywings Akhirnya Ditutup

Massa FBR Gerudug Holywings di Jakbar, Minta Izin Dicabut

Menurut advokat Putra Toraja Sulawesi Selatan yang lahir di Balikpapan Kalimantan Timur itu, penerapan pasal pengrusakan terhadap papan bunga yang didakwakan terhadap kliennya Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, dan kawan-kawan diduga kuat merupakan Kejahatan Berjamaah “White Collar Crime” atau kejahatan kerah putih yang dilakukan oleh para oknum Kapolres dan jajarannya bersama oknum Kejari Lampung Timur. Penerapan pasal 170 KUHP subsider Pasal 406 KUHP adalah penggunaan pasal asal-asalan, akal-akalan, dan abal-abal, kalau tidak mau dibilang salah kaprah. Bagi mereka, pokoknya tahan dulu Wilson dan kawan-kawannya itu.

“Jangankan Pasal 170 KUHP, yang berbunyi: dengan sengaja menghancurkan barang dengan tenaga menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, untuk Pasal 406 KUHP saja unsurnya tidak masuk, yang berbunyi: dengan sengaja menhancurkan, merusakkan, membuat sehingga tak dapat dipakai lagi. Mana unsur menghancurkan, merusakkan, sehingga tidak dapat dipakai lagi,  wong kesaksian dua pekerja dari toko bunga AL-EL Florist di persidangan tanggal 23 Mei 2022 lalu mengatakan bahwa _papan karangan bunga yang direbahkan itu diperbaikinya dan dipasang lagi, artinya unsur dengan sengaja menghancurkan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai kembali, tidak memenuhi unsur delik pengrusakan,” urai Daniel Minggu yang diberi status khusus sebagai Putra Kalimantan oleh Gubernur Kaltim, dalam keterangannya Kamis, 26 Mei 2022.

Kenapa harus dijadikan Tersangka Pasal 170 KUHP? Karena ancamannya 5 tahun 6 bulan, sehingga Wilson Lalengke bisa ditahan. Sedangkan Pasal 406 KUHP ancamannya hanya 2 tahun 8 bulan, artinya tidak bisa ditahan.

READ  Foto Berita: Bangunan Tanpa IMB di Kalideres

Itulah yang dikatakan Advokat Daniel Minggu, S.H. pasalnya pasal akal-akalan sekenanya saja, yang penting Wilson dkk ditahan dulu. “Saya menduga kuat bahwa Kapolres Lampung Timur pakai paham aji mumpung, yang penting tahan dulu, urusan benar-salah nanti belakangan. Dia itu titelnya saja yang bererot panjang berderet-deret, tapi salah dalam penerapan hukum, khususnya terkait pasal pengrusakan,” beber Daniel Minggu menyayangkan perilaku Kapolres Lampung Timur Zaky Nasution.

Saat ditanya wartawan tentang respon Kapolres, advokat senior yang banyak mengadvokasi warga yang terzolimi dari kalangan bawah itu menyampaikan bahwa Kapolres Lampung Timur dinilainya pengecut dan ngumpet tidak berani menerima tantangannya. “Saya berkali-kali kirim pesan WA ke dia tidak dibalas, ditelepon tidak diangkat, saya datangi ke kantornya, dia tidak ada di tempat dengan alasan acara di luar. Dihubungi staffnya tidak diangkat, bahkan aspri yang bersama dia juga tidak berani menyampaikan pesan bahwa dia ditunggu Daniel Minggu di kantor. Susahlah mengharapkan aparat semacam itu, pengecut. Eh, nomor kontak saya malahan diblokir. Dia tidak sadar diri bahwa sebagai pejabat publik dia harus senantiasa melayani warga dengan sebaik-baiknya, apapun kondisinya, karena rakyat sudah biayai hidupnya. Benar kata Pak Wilson Lalengke itu, dari ujung rambut sampai ke kakinya, terutama isi perutnya itu dibiayai oleh takyat, termasuk di dalamnya adalah anggota PPWI se Indonesia. Konsekwensinya dia harus dapat memberikan pelayanan maksimal kepada rakyat, bukan malah memblokir komunikasi dengan rakyat,” tutur Daniel Minggu yang terkenal vokal hingga dijuluki Ayam Jantan dari Timur ini.

READ  Foto Berita: Bangunan Tanpa IMB di Kalideres

Tantangan serupa, lanjutnya, juga disampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus perobohan papan karangan bunga tersebut. Daniel Minggu mengatakan sejak awal sudah curiga terhadap Kejari Lampung Timur karena terlihat Kasi Pidum-nya hadir saat press conference Kapolres di Polres Lampung Timur, Senin, tanggal 14 Maret 2022 lalu.

“Proses penyidikan belum apa-apa, mengapa mereka sudah cawe-cawe sibuk dengan perkara ini? Sangat mungkin Forkompinda Lampung Timur berkepentingan untuk memenjarakan Wilson Lalengke. Makanya saya tantang JPU dan Kejari-nya sekalian bersama Kapolres Lampung Timur, artinya: 3 pejabat lawan 1 advokat, kita debat terbuka di depan umum agar terang-benderang bagi masyarakat luas tentang dugaan konspirasi elit lokal dan nasional dalam masalah sepele ini,” tegas Daniel Minggu yang mengaku bukan membela kliennya, Wilson Lalengke dan kawan-kawan, tapi menegakkan hukum sebagaimana tujuan hukum: Keadilan, Kepastian, dan Manfaat hukum (KKM).

Advokat Daniel Minggu sekali lagi berharap, khususnya kepada JPU dan atau Kejari Lampung Timur, berani menerima tantangannya, tidak seperti Kapolres Lampung Timur yg pengecut itu untuk berdebat di depan umum. Waktu dan tempatnya silahkan mereka tentukan, lebih cepat lebih baik.

READ  Foto Berita: Bangunan Tanpa IMB di Kalideres

“Saya Advokat Daniel Minggu dengan ini melayangkan juga tantangan buat JPU yang tangani perkara ini, apalagi mereka menambahkan Pasal 335 KUHP, pasal yang tidak dipahami oleh JPU. Artinya kalau dua pasal sebelumnya tidak memenuhi unsur maka digunakan pasal serep, seperti ban serep saja dibuatnya. Makanya JPU itu banyak-banyaklah baca, banyak-banyaklah belajar juga, jangan cuma berkutik di Lampung Timur saja. Ayo kita berdebat secara terbuka melalui media televisi, ditonton jutaan orang, beranikah JPU, atau sekalian dengan Kajari-nya, menerima tantangan saya ini? Ataukah mereka sama dengan Kapolres Lampung Timur yang beraninya hanya di kandangnya saja, mengaum-ngaum seperti singa ompong dan tanpa kuku pencakar?” ujar advokat yang juga menangani beberapa perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi itu mengakhiri pernyataannya.

(TIM/Red)

Post Views: 10
        
Tags: Debat TerbukaWilson Lalengke
Bagikan31KirimTweet19Bagikan5BagikanBagikan

TerkaitPosting

Foto Berita: Bangunan Tanpa IMB di Kalideres

oleh admin
Rabu, 6 Juli 2022 - 20:54 WIB
0

Diduga bangunan tanpa IMB berdiri di Jalan Rawa Kompeni RT 02 RW 04 Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, Rabu...

Ketua FBR Jakbar Apresiasi Pemprov DKI, Holywings Akhirnya Ditutup

oleh admin
Selasa, 28 Juni 2022 - 16:10 WIB
0

MMN.co, Jakarta - Ketua FBR Korwil Jakarta Barat, Ahmad Mudjamil mengapresiasi Pemprov DKI Jakarta yang telah melakukan penertiban Holywings di...

Massa FBR Gerudug Holywings di Jakbar, Minta Izin Dicabut

oleh admin
Senin, 27 Juni 2022 - 20:39 WIB
0

MMN.co, Jakarta - Ratusan massa dari Ormas FBR (Forum Betawi Rempug) geruduk Holywings yang berlokasi di Perumahan Citra Garden 6...

Masjid Viral di Jakbar, LMP: Pemerintah Harus Evaluasi

oleh admin
Senin, 27 Juni 2022 - 17:58 WIB
0

MMN.co, Jakarta - Ketua Harian LMP (Laskar Merah Putih), H. Wahyu Wibisana SE meminta kepada Pemerintah untuk mengevaluasi kembali keberadaan...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2021

  • Home
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • DAERAH
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • ENTERTAINMENT
  • WISATA
  • OLAHRAGA

Copyright © 2021

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In