HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
Cianjur

Asik Pesta Sabu Bareng Kekasih Gelap, Oknum Kepsek MTs di Cianjur Selatan Ditangkap Polisi

2032
×

Asik Pesta Sabu Bareng Kekasih Gelap, Oknum Kepsek MTs di Cianjur Selatan Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

MMN.co, Cianjur – SG (40) oknum kepala sekolah MTs di Cianjur, Jawa Barat ditangkap polisi saat pesta sabu dengan kekasih gelap dan tiga orang temannya. Pelaku pun terancam pidana 20 tahun penjara.

| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.

Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Ali Jupri, mengatakan pesta sabu tersebut terungkap berdasarkan laporan masyarakat jika di salah satu kontrakan di kawasan Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, kerap terjadi penyelahgunaan narkoba jenis sabu.

Berbekal laporan tersebut, didapati lima orang dalam kontrakan tengah pesta sabu, yakni SG, MSM, DJ, UB, JCJ.

“Kami amankan lima orang, empat diantaranya laki-laki dan satu lagi merupakan perempuan,” ujar Ali di Mapolres Cianjur, Jalan KH Abdullah bin Nuh, Rabu (14/4/2021).

Menurut Ali, berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui jika SG merupakan oknum kepala sekolah MTs di Kecamatan Tanggeung, Kabupaten Cianjur.

“Jadi SG ini pesta sabu dengan kekasih gelapnya yakni MSM dan tiga orang temannya,” kata dia.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,24 gram.

“Barang bukti berupa sabu sisa pesta,” ucapnya.

Ali mengatakan oknum kepala MTs dan empat tersangka lainnya dijerat dengan pasal 132 ayat (1) junto Pasal 114 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Oknum Kepsek dan empat pelaku lainnya diancam 20 tahun penjara,” pungkasnya.(Jay)

Metro Media News Peduli 2026

Mari bersama menebar kepedulian melalui program sosial, budaya, dan kemasyarakatan dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Pemerintah, perusahaan, komunitas, dan masyarakat dapat berpartisipasi dalam bentuk dukungan maupun kerja sama.

Lihat Proposal & Informasi Lengkap »

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *