SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
Cianjur

Polisi Berhasil Gagalkan Penyelundupan Narkoba ke Lapas Kelas II B Cianjur

156
×

Polisi Berhasil Gagalkan Penyelundupan Narkoba ke Lapas Kelas II B Cianjur

Sebarkan artikel ini

Metromedianews.co|Cianjur – Satres Narkoba Polres Cianjur berhasil menggagalkan penyeludupan narkoba jenis sabu ke Lapas Kelas II B Cianjur. Akibatnya mereka langsung dibawa Polres Cianjur untuk dilakukan pemeriksaan, Kamis 31 Desember 2020.

Kepala Lapas Kelas II B Cianjur, Heri Aris Sulisa mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap kasus tersebut sekitar pukul 10.00 WIB setelah mendapat laporan dari pihak polisi.

“Mereka modusnya yaitu memasukan paket sabu tersebut kedalam kangkung yang telah dimasak, dan dititipkan kepada seseorang yang berinisial TC (39) yang hendak mengantarkan nasi liwet ke dalam Lapas,” ujarnya, Kamis 31 Desember 2020.

Berdasarkan pengakuan TC, dirinya tidak mengetahui bahwa kangkung yang dititipkan kepadanya berisikan paket sabu.

Ia mengungkapkan, dalam paketan tersebut terdapat 18 paket sabu yang telah dikemas kedalam selang plastik.

“Jadi ada 18 paket sabu dalam kangkung tersebut yang telah dibukus selang plastik,” katanya.

Disisi lain, Kasat Narkoba Polres Cianjur, Iptu Ali Jupri, mengatakan, berdasarkan keterangan sabu tersebut sengaja dipesan oleh napi didalam Lapas.

“Yang memesan adalah seseorang yang ada didalam Lapas untuk dijual kembali kepada temannya,” ucap Ali.

“Ada lima orang yang kita bawa ke Polres Cianjur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kelima orang tersebut diantaranya RD, BR, GN, PN, dan TC,” jelasnya.(WN/Jay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *