HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
HOME

Asintel Kejati Babel: Tidak Ada Wartawan Institusi Kejaksaan

131
×

Asintel Kejati Babel: Tidak Ada Wartawan Institusi Kejaksaan

Sebarkan artikel ini

MetroMediaNews.co|PangkalPinang – Puluhan wartawan yang tergabung dalam Forum Pers Bersatu Bangka Belitung (FPBBB) menyambangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel) di Jalan kompleks Perkantoran Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Air Itam Pangkalpinang, Rabu (8/4/2020).

| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.

Kehadiran puluhan wartawan tersebut mewakili pengurus Setwil Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Babel, DPD Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Babel, DPD Ikatan Wartawan Online (IWO) Babel dan DPW Himpunan Pewarta Indonesia (HPI) Babel.

Kehadiran mereka untuk meminta klarifikasi terkait pernyataan Kasi Penkum Kejati Babel Roy Arlan di beberapa media online yang tergabung dalam Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Babel, seolah-olah beberapa media online yang memberitakan tentang oknum wartawan Forwaka atas investigasi yang dilakukan oleh anggota wartawan binaannya sebagai media yang belum terdaftar di Dewan Pers (DP) jadi ‘tersirat’ sebagai media yang diragukan keberadaannya, bahkan akan melaporkan media yang memberitakan tentang Forwaka ke Dewan Pers.

Seperti dikutip pernyataan Kasi Penkum Kejati Babel yang tergabung dalam media Forwaka Babel, Roy mengatakan, bahwa media yang buat berita gaduh soal Forwaka itu setelah ditelusuri ternyata belum terverifikasi di dewan pers.

“Ternyata setelah ditelusuri media-media itu, tidak terverifikasi di Dewan Pers. Anehnya lagi di dalam box redaksi, tidak ada wartawan nya yang ditugaskan di Babel,” ucapnya.

Kepada wartawan, Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Bangka Belitung (Kejati Babel), Ranu Miharza SH MH melalui Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Babel, Johny W Pardede SH MH menegaskan di institusi Kejati Babel sesungguhnya tidak ada wartawan institusi kejaksaan.

“Tidak ada wartawan institusi Kejaksaan (Kejati Babel-red) ya saya tegaskan. Namun yang ada itu hanya semacam Pokja wartawan saja,” ungkap Pardede saat menerima kunjungan sejumlah perwakilan media massa dan pimpinan media di Gedung Kejati Babel, Rabu (8/4/2020) siang.

Pernyataan tersebut diungkapkan dia terkait soal kabar miring yang beredar dikalangan masyarakat yang menyebutkan ada oknum wartawan saat melakukan kegiatan jurnalistik selalu membawa nama institusi Kejaksaan.

Sebaliknya ditegaskan, jika memang ada masyarakat yang merasa dirugikan oleh oknum wartawan tersebut agar jangan sungkan untuk melaporkan ke pihak berwajib atau pihak kepolisian.

“Laporkan saja kalau memang masyarakat merasa dirugikan dengan perbuatan oknum wartawan tersebut,” tegasnya lagi.

Tak cuma itu, Pardede pun mencoba meluruskan pernyataan statemen pimpinan Kejati Babel yang sempat dimuat di sejumlah media online jika Kajati Babel (Ranu Miharza SH MH) tak mengakui keberadaan Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Babel.

“Jadi maksud pak Kajati Babel itu jika ada oknum wartawan yang menyimpang dalam kegiatan peliputan di lapangan maka itu tidak diakui dan bukan Forwaka-nya,” jelas Asintel Kejati Babel ini.

Bahkan dirinya pun mengakui jika saat ini diduga ada salah paham antara sejumlah media online dengan Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Babel, Roy Arland SH MH terkait pernyataan di media online menyebutkan jika sejumlah media online yang memuat berita soal kegiatan penambangan pasir timah di wilayah Kabupaten Bangka Barat itu tidak terdaftar di Dewan Pers (DP).

“Kami minta maaf atas pernyataan dari pak Kasi Penkum itu (Roy Arland-red),” ungkap Pardede.

Meski begitu, Romy selaku Pemimpin Media Cakrabhayangkara.id tetap tak terima atas pernyataan Kasi Penkum Kejati Babel (Roy Arland) yang menyinggung soal media massa yang dipimpinnya itu tidak terdaftar di DP.

“Saya tidak terima atas pernyataan Kasi Penkum Kejati Babel itu (Roy Arland-red). Sebab hal itu bukan hak dan kewenangan dia untuk men-justice jika media kami tidak terdaftar,” ungkap Romy di hadapan Asintel Kejati Babel di sela-sela dialog saat itu.

Sebaliknya, pernyataan Kasi Penkum Kejati Babel justru dinilai Romy malah membuat polemik dan membenturkan antara wartawan dengan wartawan.

Wartawan senior ini (Romy) ini pun sempat mengulas kembali perihal berita soal kegiatan pertambangan pasir timah di Kabupaten Bangka Barat sempat dimuat di medianya tersebut dalam kegiatan peliputan di lapangan sesuai prosedur kode etik jurnalistik.

“Kami sempat melakukan investigasi pula di lapangan terkait kegiatan penambangan pasir timah di lokasi itu. Bahkan kegiatan jurnalistik sesuai prosedur,” terang Romy.

Lagi-lagi Romy menegaskan, jika keinginannya sendiri selaku pimpinan media termasuk pimpinan media lainnya agar Kasi Penkum Kejati Babel segera membuat pernyataan permohonan maaf dan bukan pernyataan dari Asintel Kejati Babel.

“Kami minta Kasi Penkum itu segera buat pernyataan permohonan maafnya ke media-media yang disinggungnya itu,” tegas Romy.

Setelah mendengar keluhan dari para pimpinan media Asintel Kejati Babel pun dalam kesempatan itu berjanji akan menindaklanjutinya sekaligus berencana akan menyampaikan permasalahan tersebut kepada pimpinan Kejati Babel.

Editor: Red
Penulis: M Nasir

Metro Media News Peduli 2026

Mari bersama menebar kepedulian melalui program sosial, budaya, dan kemasyarakatan dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Pemerintah, perusahaan, komunitas, dan masyarakat dapat berpartisipasi dalam bentuk dukungan maupun kerja sama.

Lihat Proposal & Informasi Lengkap »

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *