Dalam kesempatan yang sama, Direktur CBA Uchok Sky Khadafi memandang, metode polisi lebih mengedepankan paradigma pengendalian, yang berarti penambangan ilegal yang marak tidak bisa diberantas begitu saja.
| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
“Polisi tidak akan mau membasmi ini, mereka akan melakukan pengendalian. Pengendalian itu artinya, itu semua tambang-tambang ilegal dipetakkan oleh mereka, siapa pemainnya, dananya dari mana itu (mereka) pasti punya. Tapi tidak secara lembaga, individual aja, oknum-oknum saja di kepolisan itu yang punya,” tuturnya.
Melalui pendekatan pengendalian tersebut, Uchok meyakini pola penindakan kasus ilegal drilling nantinya akan tebang pilih, karena mengetahui bisnis ilegal sangat menguntungkan buat pribadi oknum-oknum penegak hukum.
“Ini kan bisnis abu-abu jadinya, ilegal marak. Pembiaran jadinya. Kalau dalam sudut (pandang) hukum, ya kejahatan,” tegasnya menyampaikan pandangannya.
Pernyataan Uchok diperkuat dengan analisa dari Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan, yang memandang setiap bisnis ilegal yang berpeluang menyerap keuntungan besar akan menjadi makanan pembisnis hingga penegak hukum.
“Ini seolah-olah dibiarkan, berarti kan ada motif ekonomi yang juga dinikmati oleh mereka yang membiarkan, kan gitu. Diduga ke situ. Kenapa tambang ilegal bisa begitu banyak, ada 2.700 tahun 2022 pertambangan ilegal? Nah, di situ juga diduga ada setoran-setoran, mau setoran ke si A, ke si B, petinggi-petinggi berjenjang,” katanya.
Oleh karena itu, Anthony memandang idealnya penyelesaian kasus illegal drilling dan refinery di seluruh wilayah Indonesia melalui penegakan hukum yang lebih masif damn tegas, tanpa mengecualikan pihak-pihak yang terlibat di dalamnya.
MetroMediaNews.co membuka pendaftaran jurnalis bagi Pelajar, Mahasiswa, dan Masyarakat Umum. 📝 Daftar sekarang »











