Keterangan dari berbagai sumber dan hasil investigasi selama dua pekan terakhir diperoleh MMN.CO menyebutkan, bila oknum aparat Desa dan jajaran pegawai KUA di wilayah Pantura khususnya diduga melakukan pungli biaya pernikahan. Calon kedua mempelai dikutip kisaran Rp.1.2 juta hingga 1,5 juta , padahal PP 48 tahun 2014 menetapkan hanya Rp.600 ribu saja, itupun jika pernikahan dilakukan di luar Kantor Urusan Agama (KUA).
| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
Bahkan bila pernikahan atau rujuk dilakukan di kantor KUA dan pada jam kerja, tidak dikenakan biaya sepeserpun. Begitu pula bagi warga tidak mampu/atau korban bencana alam yang nikah atau rujuk di luar kantor tidak dikenakan biaya alias gratis.
Seorang warga penduduk Desa Karangsari (Kec.Binong) Alexander (bukan nama sebenarnya) yang hendak melangsungkan pernikahan putranya selepas hari Raya Idul Fitri nanti, biaya pernikahan dikutip Amil Desa setempat Sup (60 th) sebesar Rp.1,3 juta. Biaya sebesar itu disetor ke Bank Rp.600,-ribu, iuran BP4 (Badan Pembinaan Pelestarian Pernikahan) Rp.100,-ribu, biaya Administrasi pembuatan Rekomendasi di Kecamatan sebesar Rp.25 ribu, apabila pendaftaran pernikahan waktunya kurang dari 10 hari. Selebihnya untuk ngurus surat numpang Nikah, buat Desa, buat RT/RW/Kadus, transport Penghulu.
Berbeda keterangan Amil Desa Sukareja Sayuti (Kec.Sukasari). pihaknya mengutip biaya sebesar Rp.1,2 juta, pendistribusiannya hampir sama dengan Desa-desa di Kec.Binong. “ Disetor ke Bank Rp.600.000,- untuk iuran BP4 sebesar Rp.100,-ribu, Surat-surat Keterangan Desa (SKD) sebesar Rp.80.000,-, Adm Kecamatan (Rekomendasi) Rp.25.000,- selebihnya uang saku RT/RW/Kadus, penghulu. Kutipan besaran biaya sudah hasil kesepakatan dengan Desa-desa lain dan sudah berlangsung lama,” ujarnya.













