Pernyataan senada, Amil Desa Mandalawangi (Kec.Sukasari). “ Besaran pungutan biaya Nikah dan rujuk di Desa-desa di Kecamatan wilayah Pantura (Kec.Legonkulon, Pamanukan, Pusakanagara, Pusakajaya, Ciasem, Blanakan, Patokbeusi) hampir sama, karena ini hasil kesepakatan bersama,” ujarnya.
| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
Sementara pengeluaran bervariasi sesuai kondisi di desanya masing-masing, diakuinya dari kutipan biaya pernikahan diminta iuran oleh Desa untuk pembelian kursi rapat Desa sebesar Rp.75,-ribu/mempelai.
Sinyalemen adanya praktik pungli itu, kata aktivis Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi-RI (LI-TPK RI) Kab.Subang Samsudin Rasyid,SH.saat dimintai tanggapan di kantornya (7/6), berdasarkan fakta lapangan tampaknya sudah sedemikian terbuka. Namun pihak-pihak yang terlibat didalamnya terkesan tutup mulut, bahkan sejumlah oknum diantaranya menganggap bila praktek kotor itu dianggap lumrah.
Pihaknya juga menyesalkan adanya pihak Desa yang masih mengutip biaya jasa layanan administrasi yang meliputi Surat Pengantar, Surat Rekomendasi dan Surat-surat Keterangan. padahal sejak di terbitkannya Permendes PDTT No.1 tahun 2015, pungutan jasa layanan itu dilarang. “ Jika Desa masih memungut biaya jasa layanan administrasi itu artinya pungli. Dan Pungli bagian dari perbuatan korupsi,” tandasnya.
Untuk itu terkait biaya pernikahan yang membengkak pihaknya mendesak kepada Tim Saber Pungli Kabupaten Subang, agar menindak tegas praktik pungli yang diduga terjadi di tubuh KUA dan Pemerintah Desa, pugkasnya. (@BH/US)













