Predikat WBK memang merupakan bukti nyata bahwa sebuah lembaga telah berhasil meningkatkan kualitas pelayanan publiknya dan memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat.
Ka.LPKA Banda Aceh mengucapkan rasa syukur dan berterima kasih kepada segenap pihak yang turut mendukung atas tercapainya torehan ini.
“Syukur Alhamdulillah, berkat doa dan dukungan daripada seluruh jajaran pegawai LPKA Banda Aceh yang tak kenal lelah dan tak kenal waktu dalam melengkapi dan menghadapi pemenuhan data dukung baik melalui web ERB maupun kesesuaian data di lapangan, sekali lagi saya haturkan terima kasih,” tutur Yusnaidi.
Sebagaimana diketahui, 5 UPT di lingkungan Kementerian Hukum Aceh juga mendapat predikat WBK yakni Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Banda Aceh, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bener Meriah, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Takengon, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh dan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh.(Red)















