Gulir ke bawah untuk membaca
Contoh Gambar di HTML

#
#
Nasional

Bupati Bekasi Lantik 154 Kepala Desa Terpilih

×

Bupati Bekasi Lantik 154 Kepala Desa Terpilih

Sebarkan artikel ini
44 Pengunjung

METROMEDIANEWS.CO – Sebanyak 154 Kepala Desa (Kades) terpilih dilantik Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Jumat (28/9/2018).

Dalam kesempatan itu Bupati berpesan kepada Kades yang telah dilantik untuk dapat menjalankan roda Pemerintahan Desa (Pemdes) dengan sebaik-baiknya dan amanah.

Dikatakan Bupati, Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Bahkan, Bupati pun meminta, Kades yang sudah dilantik tersebut harus bisa meredam suhu politik pasca Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak beberapa waktu lalu.

“Kepala desa terpilih, harus bisa bekerja dengan sebaik-baiknya dan dapat merangkul semua yang kemarin menjadi rival. Nanti saya akan titip Rutilahu dan ingat, jangan pilah-pilih,” pesannya.

Sambung Neneng, yang keadaannya sangat susah ya dibantu. Jadi saya ingin masyarakat yang sebelumnya sudah-terkotak-kotak itu cair. Jangan lagi ada istilah atau kata, dia mah orang si ini, dia mah orang situ dan lain sebagainya.

“Pokoknya semua rakyat kita,” tegasnya.

Besar harapan Bupati Bekasi terhadap Kades terpilih, dapat menjadi agen pembaruan di desanya masing-masing. Diantaranya dengan meningkatkan program pemberdayaan masyarakat dan membuat lingkungannya bertambah bersih.

“Jadi saya minta semuanya menjadi agen pembaruan di desanya masing-masing. Sekarang infrastruktur jalan di desa kan jauh lebih baik, tinggal pemberdayaan masyarakat desanya bagaimana mereka bisa berdaya saing dan bagaimana lingkungannya bertambah bersih,” tandasnya.

Sekedar mengetahui, Pemerintah Desa adalah Kepala Desa yang dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. Kepala Desa atau sebutan lain adalah pejabat Pemerintah Desa yang memiliki wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

(Irpan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *