HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
Megapolitan

Camat Matraman Dicopot Diduga Minta Jatah Hewan Kurban

113
×

Camat Matraman Dicopot Diduga Minta Jatah Hewan Kurban

Sebarkan artikel ini

MetroMediaNews.co – Camat Matraman, Bambang Eko sudah dipastikan dicopot dari jabatannya karena terjerat kasus dugaan minta jatah hewan kurban ke salah satu pedagang.

| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.

Kepala Badan Kepagawaian Daerah (BKD) DKI, Chaidir mengatakan dari hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang telah dilakukan terhadap Bambang Eko, maka pihaknya akan melakukan evaluasi jabatan Camat Matraman.

Hasil evaluasinya adalah Bambang Eko akan dicopot jabatannya sebagai Camat Matraman. Namun keputusan tersebut harus dimasukkan ke dalam sidang Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).

“Kita siap evaluasi jabatannya. Beliau direkomendasikan tidak lagi menjabat sebagai camat. Sekarang masih menjabat. Kena atau tidak sanksi ini, kita menunggu hasil sidang baperjakat. Nanti baperjakat yang memutuskan,” kata Chaidir, Senin (5/8/2019) seperti dilansir dari beritasatu.com.

Dari hasil pemeriksaan BKD DKI, lanjut Chaidir, telah ditemukan adanya indikasi gratifikasi. Pengakuan Bambang Eko, hanya memberikan imbauan.

Tetapi resume pemeriksaan BKD DKI telah diserahkan kepada Wali Kota Jakarta Timur untuk dilakukan evaluasi terhadap jabatan Bambang Eko yang akan diteruskan dalam sidang Baperjakat.

“Dalam waktu dekat beliau sudah tidak menjabat sebagai Camat. Kalau sekarang masih belum dinonaktifkan,” ujar Chaidir.

Ditegaskan, meski hanya berupa imbauan, seorang pejabat PNS tidak boleh meminta apa pun kepada masyarakat. Imbauan tersebut sama sama saja mengajak orang memberikan sesuatu.

“Enggak boleh. Karena sama, ujung-ujungnya pungli dong, gratifikasi,” tukas Chaidir.

Chaidir menerangkan, tugas seorang camat adalah menjaga teritorialnya dengan baik serta menjaga keamanan dan kenyamanan warganya.

“Bukan imbau cari dana. Berikan kepada yang meminta kurban. Itu ada tanahnya. Yang urus hewan kurban ada Banad Amil dan Yayasan. Bukan tugas dari Pak Camat. Apalagi Camat itu kan PNS, pejabat lagi,” ungkap Chaidir.

Seperti diberitakan, kasus tersebut berawal dari pengakuan seorang penjual hewan kurban di kawasan Matraman bernama Adin. Ia mengaku diminta satu ekor sapi oleh Bambang.

Permintaan itu berawal, ketika Adin memenuhi undangan Kecamatan Matraman terkait pemeriksaan kesehatan hewan kurban. Disana, ada permintaan soal jatah hewan kurban berupa satu ekor sapi dengan syarat dikasih kebijakan untuk berjualan.

Adin menolak permintaan tersebut. Karena sebelumnya, ia belum pernah dimintakan jatah hewan kurban oleh Camat Matraman.

Editor: Dedy Rahman
Sumber: BeritaSatu.com

HUT RI ke-81 – Reward MetroMediaNews.co

MetroMediaNews.co memberikan Reward bagi Penulis, Kontributor, dan Wartawan dengan kategori Berita Terbaik, View Terbanyak, dan Kontributor Terbaik. ✍️ Kirim artikel Anda sekarang »

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *