Labuhanbatu-Tim penasihat hukum Rimba Niarta Sianturi dan Robinson Tambunan meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat membebaskan kedua kliennya dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan mengganggu fungsi jalan.
Permintaan itu disampaikan penasihat hukum kedua terdakwa, Hutur Irvan Pandiangan SH MH dan Rindam Samuel Sipayung SH, usai persidangan di kompleks PN Rantauprapat, Rabu (10/6/2026).
“Kami memohon kepada majelis hakim agar mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif, adil, dan berdasarkan hukum, serta memberikan putusan yang membebaskan klien kami dari seluruh dakwaan yang diajukan JPU,” kata Hutur Irvan Pandiangan.
Rimba Niarta Sianturi dan Robinson Tambunan saat ini menjalani proses hukum dalam perkara Nomor 344/Pid.Sus/2026/PN Rap. Keduanya didakwa turut serta melakukan tindak pidana yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan.
Penulis : Khairul















