SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
Megapolitan

Upaya Hukum Terdakwa Avid Priyadi, Ade Manansyah: Sesuai yang Diharapkan Penasehat Hukum

231
×

Upaya Hukum Terdakwa Avid Priyadi, Ade Manansyah: Sesuai yang Diharapkan Penasehat Hukum

Sebarkan artikel ini

MetroMediaNews.co – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat akhirnya menjatuhkan vonis sesuai dengan harapan Kuasa Hukum terdakwa Avid Priyadi atas kasus tindak pidana pencurian pasal 363 KUHP selama 5 bulan tahanan, dan dipotong dengan masa tahanan yang sudah dijalani.

Dalam amar putusan tersebut, Ketuai oleh Majelis Hakim Julius Panjaitan, S.H, M.H., dengan Hakim Anggota Kukuh Subyakto, S.H., M.Hum., dan Matausaja Erna Marilyin, S.H. dan menyatakan perbuatan terdakwa Avid Priyadi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dengan adanya putusan ini, salah satu tim Penasehat Hukum terdakwa Avid Priyadi dari Kantor Hukum Ade Manansyah & Rekan menyatakan, bahwa upaya hukum yang dilakukan sudah sesuai dengan apa yang diharapkan.

“Ya, dengan putusan yang diharapkan bebas terdakwa Avid Priyadi akhirnya diputus oleh Majelis Hakim selama 5 (Lima) bulan penjara dan dipotong dengan masa tahanan yg sudah dijalani selama 5 bulan terhitung dari tanggal 4 Januari 2020 itu sudah sangat bagus dan sesuai harapan, perjuangan kami sebagai tim kuasa hukum,” kata Ade Manansyah, S.H.,M.H, saat ditemui di Kantornya, Jalan Tanah Sereal XIII No. 8, Kelurahan Tanah Sereal, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Selasa (2/6/2020).

Ade menegaskan, dari awal analisa kami sebagai Penasehat Hukum atas surat dakwaan JPU, menemukan adanya unsur paksaan dan intervensi terhadap terdakwa atas dugaan tindak pidana pencurian.

Senada dengan Ade, tim Kuasa Hukum lainnya, Advokat Mohamad Fajar, S.H., M.H menambahkan, keyakinan tim Penasehat Hukum yang berpendapat walaupun ada unsur dugaan tindak pidana pencurian selama dalam proses pemeriksaan saksi korban maupun saksi penyidik yang digelar secara estafet didalam masa Pandemi Covid ini.

Menurutnya, pada fakta persidangan pihaknya yakin akan ada kebijakan dari Majelis Hakim, karna telah terjadi kesepakatan perdamaian sebelum lanjut proses persidangan dan mengganti kerugian atas saksi korban sejumlah nilai yang telah disepakati.

“Terungkap saat pemeriksaan saksi-saksi, kami menilai unsur dugaan tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh klien kami Avid Priyadi. Tapi pada tuntutannya Jaksa Penuntut Umum menuntut selama 2 tahun penjara. Nah, di dalam nota pembelaan (Pledoi), kami tuangkanlah bahwa perbuatan Pidana yang dimaksudkan kepada klien kami itu memang benar akan tetapi kami meminta agar diputus bebas karena sudah adanya kesepakatan perdamaian dan ganti kerugian,” terangnya.

Ia menambahkan, “Intinya, kami dari Kantor Hukum Ade Manansyah & Rekan, akan selalu aktif berjuang membela dan memperjuangkan hak-hak masyarakat para pencari keadilan khusunya di wilayah Tambora Jakarta Barat. Karena bagi kami tujuan hukum sesungguhnya adalah untuk menciptakan kesejahteraan dan kebahagiaan bagi masyarakat,” tutup Pengacara muda ini dengan nada tegas.

Editor: Red
Penulis: Dedy Rahman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *