MMN.co, Bekasi – Terdakwa pelaku pencurian dengan kekerasan yang disertai pemerkosaan yang terjadi di Bintara Bekasi Beberapa waktu lalu, akhirnya hari ini Senin 1 November 2021 Pengadilan Negeri Kota Bekasi menjalani sidang tuntutan.
Salah satu terdakwa yakni Riski Panjaitan dituntut 3 tahun penjara. Menurut penasehat hukum terdakwa Redol Asido Panjaitan, Agustinus Panjaitan, Josep Panjaitan yang hadir di persidangan mendampingi terdakwa tuntutan JPU tersebut tergolong berat. Sebab perbuatan Riski Panjaitan saat kejadian hanya mengawasi di luar rumah.
“Jadi perannya adalah hanya sebatas membantu melakukan pencurian. Namun Demikian kami sebagai Tim kuasa hukum sangat menghormati Tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut,” kata Agustinus Panjaitan kepada media, Selasa (2/11/2021).
Ia menambahkan, “Adapun pemerkosaan yang dilakukan teman nya saat pencurian, Riski Panjaitan tidak mengetahuinya. Dan hal tersebut tidak pernah dibicarakan sebelumnya,” jelasnya.
Agustinus menegaskan, bahwa dirinya sebagai penasehat hukum terdakwa Riski Panjaitan akan memberikan pembelaan.
“Dalam hal ini tentunya kami sebagai penasehat hukum terdakwa Riski akan mengajukan pembelaan/pledoi atas tuntutan JPU tersebut,” tandasnya.(Dedy)















