SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
HOMEMegapolitan

Dituntut 3 Tahun, Kuasa Hukum Riski Panjaitan Ajukan Pembelaan dan Pledoi

310
×

Dituntut 3 Tahun, Kuasa Hukum Riski Panjaitan Ajukan Pembelaan dan Pledoi

Sebarkan artikel ini

MMN.co, Bekasi – Terdakwa pelaku pencurian dengan kekerasan yang disertai pemerkosaan yang terjadi di Bintara Bekasi Beberapa waktu lalu, akhirnya hari ini Senin 1 November 2021 Pengadilan Negeri Kota Bekasi menjalani sidang tuntutan.

Salah satu terdakwa yakni Riski Panjaitan dituntut 3 tahun penjara. Menurut penasehat hukum terdakwa Redol Asido Panjaitan, Agustinus Panjaitan, Josep Panjaitan yang hadir di persidangan mendampingi terdakwa tuntutan JPU tersebut tergolong berat. Sebab perbuatan Riski Panjaitan saat kejadian hanya mengawasi di luar rumah.

“Jadi perannya adalah hanya sebatas membantu melakukan pencurian. Namun Demikian kami sebagai Tim kuasa hukum sangat menghormati Tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut,” kata Agustinus Panjaitan kepada media, Selasa (2/11/2021).

Ia menambahkan, “Adapun pemerkosaan yang dilakukan teman nya saat pencurian, Riski Panjaitan tidak mengetahuinya. Dan hal tersebut tidak pernah dibicarakan sebelumnya,” jelasnya.

Agustinus menegaskan, bahwa dirinya sebagai penasehat hukum terdakwa Riski Panjaitan akan memberikan pembelaan.

“Dalam hal ini tentunya kami sebagai penasehat hukum terdakwa Riski akan mengajukan pembelaan/pledoi atas tuntutan JPU tersebut,” tandasnya.(Dedy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *