Gulir ke bawah untuk membaca
Contoh Gambar di HTML

#
#
Daerah

Dalam Semalam Satreskrim Polres Aceh Timur Berhasil Ungkap Dua Pelaku Tindak Pidana Judi Online

×

Dalam Semalam Satreskrim Polres Aceh Timur Berhasil Ungkap Dua Pelaku Tindak Pidana Judi Online

Sebarkan artikel ini
81 Pengunjung

Metromedianews.co – Anggota Opsnal (Resmob) Satreskrim Polres Aceh Timur Polda Aceh, pada Kamis, (25/04/2024) malam berhasil mengungkap dua terduga pelaku tindak pidana jarimah maisir (chip di aplikasi higgs domino island). Kedua pelaku diamankan pada waktu dan lokasi yang berbeda.

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal mengatakan, pengungkapan ini bermula laporan dari masyarakat yang resah dengan sering terjadinya tindak pidana jarimah maisir oleh para pelaku.

Diungkapkan mantan Kasat Reskrim Polres Simeulue ini, terduga pelaku yang pertama kali diamankan berinisial, ZU, 30 tahun, warga Gampong Peukan Idi Cut, Kecamatan Darul Aman yang diamankan sekira pukul 23.30 WIB di sebuah kedai kopi, Gampong Keude, Kecamatan Darul Aman. Dari tangan ZU diamankan barang bukti serta sejumlah alat bukti berupa; Screenshot akun judi online di situs Web tahun4dmu.com; Screenshot permainan slot yang sedang dimainkan di situs Web m.04gyp.com dengan sisa saldo senilai Rp. 28.740 dan Screenshot Topup aplikasi Dana.

Sedangkan terduga pelaku kedua yang diamankan berinisial, KH, 25 tahun, warga Desa Tanoh Anoe, Kecamatan Idi Rayeuk diamankan pada Jum’at, (26/04/2024) sekira pukul 04.30 di sebuah warung kopi desa setempat. Dari terduga pelaku KH turut diamankan barang bukti dan alat bukti berupa; Handphone merk Oppo A53; Screenshot akun judi online di situs Web turbospin138.xyz; Screenshot permainan slot yang sedang dimainkan di situs Web m.04gyp.com dengan sisa saldo senilai Rp. 103.870 dan Screenshot Topup aplikasi Dana.

READ  Pengamat : Kasus dugaan OTT di Pilkada Banda Aceh Tidak Mempengaruhi Hasil Pleno KIP Banda Aceh

“Kedua terduga pelaku menyebutkan barang bukti tersebut adalah miliknya, selanjutnya keduanya berikut barang bukti dibawa ke Polres Aceh Timur untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Rizal.

Dikatakan, atas perbutannya kedua terduga pelaku dipersangkakan pasal 18 junto pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman uqubat ta’zir paling banyak 12 kali cambuk atau denda paling banyak 120 gram emas murni atau penjara 12 bulan.

Kasat Reskrim menegaskan pihaknya berkomitmen dalam pemberantasan penyakit masyarakat, khususnya judi online.

“Kami sangat mengharapkan peran serta masyarakat dalam pemberantasan perjudian. Jika melihat, mengetahui atau mendengar ada tindak pidana tersebut warga kami minta untuk melapor kepada kami untuk ditindaklanjuti,” ujar Kasat Reskrim Polres Aceh Timur.(Fahrid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *