MMN.co, Cianjur – Tidak perlu waktu lama Unit Reskrim Polsek Cibinong, Polres Cianjur, Jawa Barat pada hari Kamis sekitar pukul 06.00 WIB berhasil menangkap pelaku penganiaya seorang wanita di Kampung Pasir Ceuri, Desa Mekarjaya, Kecamatan Cikadu, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Infomasi yang diterima MMN.co, pelaku bernama Engkus Alias Apuy yang melakukan penganiayaan terhadap korban Nuryati (37) warga Kampung Pasir Ceuri RT 02/06, Desa Mekarjaya, Kecamatan Cikadu pada Rabu dini hari, 11 Agustus 2021 sekitar pukul 01.00 WIB. Korban diduga sudah bersuami dan adanya hubungan asmara dengan pelaku.
Kapolsek Cibinong AKP Ahmad Rivai SH membenarkan sudah melakukan penangkapan terhadap pelaku Engkus alias Apuy yang diduga sudah melakukan perbuatan penganiayaan terhadap perempuan orang lain bernama Nuryati (37) yang mengakibatkan luka berat dibagian leher sehingga korban harus dilarikan kerumah sakit Cianjur.
“Alhamdulilah belum 1×24 jam berkat kerjasama dengan Pemerintah Desa (Pemdes) Mekarwangi bersama Babinsa dan Babinkamtibmas dibantu keluarga pelaku bisa tertangkap,” jelasnya, Kamis (12/8/2021).
Kapolsek menegaskan, motif pelaku melakukan perbuatan penganiayaan mengunakan golok terhadap korban diduga cemburu adanya hubungan asmara dengan korban dan setelah melakukan penganiyaan dan melihat korban terkapar bersimbah darah pelaku melarikan diri bersembunyi ketengah hutan dengan membawa telpon seluler.
“Berkat kerja keras unit Reskrim bersama pemerintah desa Babinkamtibmas juga Babinsa dibantu pihak keluarga melakukan pengejaran sehingga berbuah hasil negosiasi antara keluarga pelaku dengan menghubungi pelaku melalui sambungan telepon seluler dan langsung menghubungi Kanit Reskrim dan akhirnya pada Rabu sore (11/8/2021) sekitar pukul 16.30 WIB, pelaku mau menyerahkan diri,” tegasnya.
Kapolsek menambahkan, pelaku sudah kita amankan di Mapolsek untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Pelaku kita jerat dengan Pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukman 5 tahun penjara,” pungkasnya.
(Jay)















