PENERIMAAN MURID BARU
BOARDING SCHOOL
AL-MASKUN
YAYASAN MIFTAHUL HUDA
Pendidikan terpadu berbasis Islam untuk membentuk generasi yang berilmu, berakhlak dan mandiri.
JENJANG PENDIDIKAN
🎓 MI
📚 SMP
🏫 SMK
🕌 PESANTREN
KEUNGGULAN
✔ Pendidikan Formal & Pesantren
✔ Pembinaan Akhlak & Karakter
✔ Lingkungan Islami
✔ Membentuk Kemandirian Santri
PENERIMAAN MURID BARU
BOARDING SCHOOL
AL-MASKUN
YAYASAN MIFTAHUL HUDA
Pendidikan terpadu berbasis Islam untuk membentuk generasi yang berilmu, berakhlak dan mandiri.
JENJANG PENDIDIKAN
🎓 MI
📚 SMP
🏫 SMK
🕌 PESANTREN
KEUNGGULAN
✔ Pendidikan Formal & Pesantren
✔ Pembinaan Akhlak & Karakter
✔ Lingkungan Islami
✔ Membentuk Kemandirian Santri
Megapolitan

Polisi Tangkap Pelaku Penganiaya Anggota TNI

113
×

Polisi Tangkap Pelaku Penganiaya Anggota TNI

Sebarkan artikel ini

MMN, JAKARTA – Polisi telah menangkap seorang pelaku penganiayaan anggota TNI dari kesatuan Kostrad Kopral Dua Heri Triyanto (34), yang juga menjabat sebagai ketua RT 003/01 Kedaung Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat.

| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.

Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat, Kompol H Khoiri SH MH mengungkapkan, korban dianiaya lantaran pelaku berinisial DS alias OG (37) tak terima ditegur oleh korban.

Korban selaku ketua RT sempat menegur kepada pelaku karena sering mendatangi rumah Mariyam yang sudah berkeluarga. Namun teguran korban selama ini membuat pelaku tidak senang dan dendam terhadap korban.

“Pelaku yang tak terima ditegur ternyata menyimpan dendam. Sehingga pada hari Selasa (2/7/2019), ketika korban sedang melintas dihadang dan diserang oleh pelaku dengan menggunakan samurai hingga korban mengalami luka di bagian telapak tangan sebelah kiri,” ungkap Kompol H Khoiri, Rabu (3/7/2019).

Atas kejadian itu, korban dengan dibantu warga sekitar mendatangi Polsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat untuk membuat laporan penganiayaan terhadap dirinya.

“Korban langsung membuat laporan terkait penganiayaan,” tambahhya.

Sementara, Kanit Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Barat Iptu Dimitri menjelaskan, berangkat dari laporan yang didapat bersama tim Reskrim Polsek Cengkareng, kemudian anggota Kriminal Umum Subnit Jatanras Polres Metro Jakarta Barat melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi terkait pelaku.

“Kurang dari 1X24 jam, pelaku berhasil kita tangkap di rumahnya di kawasan Kalimati Kedaung Kali Angke Cengkareng,” terangnya.

Di hadapan penyidik, OG mengakui atas perbuatannya dan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban lantaran Kesal dirinya Tidak Terima ditegur.

“Pelaku kita jerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” tandasnya.(Dedy)

Pendaftaran Jurnalis – MetroMediaNews.co

MetroMediaNews.co membuka pendaftaran jurnalis bagi Pelajar, Mahasiswa, dan Masyarakat Umum. 📝 Daftar sekarang »

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *