PENERIMAAN MURID BARU
BOARDING SCHOOL
AL-MASKUN
YAYASAN MIFTAHUL HUDA
Pendidikan terpadu berbasis Islam untuk membentuk generasi yang berilmu, berakhlak dan mandiri.
JENJANG PENDIDIKAN
🎓 MI
📚 SMP
🏫 SMK
🕌 PESANTREN
KEUNGGULAN
✔ Pendidikan Formal & Pesantren
✔ Pembinaan Akhlak & Karakter
✔ Lingkungan Islami
✔ Membentuk Kemandirian Santri
PENERIMAAN MURID BARU
BOARDING SCHOOL
AL-MASKUN
YAYASAN MIFTAHUL HUDA
Pendidikan terpadu berbasis Islam untuk membentuk generasi yang berilmu, berakhlak dan mandiri.
JENJANG PENDIDIKAN
🎓 MI
📚 SMP
🏫 SMK
🕌 PESANTREN
KEUNGGULAN
✔ Pendidikan Formal & Pesantren
✔ Pembinaan Akhlak & Karakter
✔ Lingkungan Islami
✔ Membentuk Kemandirian Santri
Megapolitan

Kerap Dianiaya Majikan, ART Lapor Polisi

137
×

Kerap Dianiaya Majikan, ART Lapor Polisi

Sebarkan artikel ini

MetroMediaNews.co – Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) Afra Bunga Ambul mendapatkan perlakuan tidak baik dari majikan nya yang berinisial FB. Penganiayaan tersebut terjadi di rumah pelaku di Jalan Raya RT 04/03 kelurahan Cengkareng, Jakarta Barat.

| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.

Kapolsek Cengkareng, Kompol H Khoiri menjelaskan, kejadian penganiayaan tersebut bermula saat korban melakukan pekerjaan rumah dinilai tidak cekatan.

“Kejadian tersebut dilakukan oleh pelaku lantaran geram korban bekerja pelan-pelan dan tidak cekatan kemudian ditegur oleh pelaku namun korban beralasan dirinya saat itu sedang kurang enak badan. Sontak pelaku marah dan memukuli korban dengan menggunakan pipa paralon air dan gagang sapu,” terang Kapolsek, Selasa (22/10/2019).

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Antonius menambahkan, setelah mendapatkan penganiayaan tersebut korban berusaha lari keluar rumah menyelamatkan diri dan atas saran dari tetangga kemudian korban mendatangi Polsek Cengkareng untuk membuat laporan polisi.

“Setibanya korban di Polsek Cengkareng kemudian petugas opsnal kami dan petugas SPK membawa korban ke RSUD Cengkareng guna dilakukan pengobatan dan pembuatan visum,” kata Antonius.

Akibat ulah pelaku, korban mengalami luka pada kening, kepala bagian belakang serta luka memar pada tangan kanan dan kiri. Dari pemeriksaan korban didapati fakta bahwa korban kerap kali mendapatkan perlakuan penganiayaan dari majikannya dan parahnya lagi korban sudah bekerja selama 9 tahun namun tidak mendapatkan gaji dari pelaku.

“Hingga kini pelaku sudah kami amankan dan sedang dalam proses penyelidikan, serta jika terbukti untuk mempertanggung jawab kan atas perbuatan. Pelaku bisa dijerat dengan pasal 44 ayat 1 UURI No. 23 tahun 2004 tentang KDRT,” pungkasnya.

Editor: Dedy Rahman
Penulis: Virdian

Pendaftaran Jurnalis – MetroMediaNews.co

MetroMediaNews.co membuka pendaftaran jurnalis bagi Pelajar, Mahasiswa, dan Masyarakat Umum. 📝 Daftar sekarang »

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *