SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
Megapolitan

Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Buser Polsek Cengkareng

97
×

Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Buser Polsek Cengkareng

Sebarkan artikel ini

MetroMediaNews.co – Dua orang pemuda berinisial RS alias Ul Bin DI (19) dan Ik Bin DI (19) warga Bangun Nusa Raya RT06/03 Cengkareng Timur, Jakarta Barat ditangkap aparat kepolisian dari Buser Polsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat lantaran pelaku terlibat dalam aksi pencurian sepeda Motor, Senin (21/10/2019).

Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat Kompol H Khoiri mengatakan, kedua pelaku berhasil diamankan saat mendorong hasil motor curiannya di Jalan BGN RT 03/03 Cengkareng Timur, Jakarta Barat.

“Kejadian tersebut bermula saat korban mendapati kendaraan yang terparkir tidak ada, sontak korban bernama Ariyanto menghubungi Bhabinkamtibmas setempat. Mendapati laporan tersebut Bhabinkamtibmas dibantu oleh piket Buser bergerak cepat menyisir lokasi kejadian dan berhasil menemukan motor korban yang sedang didorong oleh pelaku,” ujar Khoiri, Selasa (22/10/2019).

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat, AKP Antonius menjelaskan, dimana modus operandi kedua pelaku melancarkan aksinya dengan menggunakan sebuah gunting, dan para pelaku melancarkan aksinya saat situasi sepi kendaraan yang terparkir di sembarang tempat.

“Saat kejadian motor korban memang dalam kondisi tidak terkunci stang, lalu para pelaku mencoba menghidupi motor tersebut dengan menggunakan sebuah gunting. Namun kendaraan tidak bisa hidup dan oleh pelaku didorong,” terangnya.

Atas kejadian tersebut kami mengamankan barang bukti berupa sebuah motor Yamaha RX King bernopol B 4211 BXP warna hitam dan sebuah gunting.

“Akibat perbuatannya kedua pelaku di bawa ke Polsek Cengkareng guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut dan untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana,” tandasnya.

Editor: Dedy Rahman
Penulis: Rurih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *