MMN.co, Sepatan – Dalam aksi damai yang berlangsung pada Rabu (28/08/2024) di depan kantor Camat Sepatan, kesepakatan penting tercapai antara Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI), Dinas Perhubungan (Dishub), dan Camat Sepatan, H. Abudin, S.IP. Kesepakatan ini menegaskan komitmen bersama untuk menegakkan Peraturan Bupati (Perbup) No. 12 Tahun 2022 yang mengatur tata kelola lalu lintas di wilayah Sepatan.
Aksi demo yang diinisiasi FWJI ini berlangsung singkat namun sarat dengan tuntutan konkret. Para pendemo mendesak agar peraturan mengenai operasional truk tanah yang melintas di luar jam yang ditentukan segera ditegakkan secara lebih tegas. Mereka menyoroti dampak buruk yang ditimbulkan akibat pelanggaran aturan tersebut, termasuk kemacetan parah dan ancaman terhadap keselamatan warga.

Dalam pertemuan yang turut dihadiri oleh Kapolsek dan Camat Pakuhaji, Camat Sepatan, H. Abudin, S.IP, merespons tuntutan tersebut dengan tegas. “Kami berterima kasih atas masukan dan perhatian yang diberikan oleh rekan-rekan FWJI. Kami berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan Dishub, Forkopicam, serta organisasi kepemudaan di Kecamatan Sepatan guna memastikan aturan ini ditegakkan dengan baik,” tegas H. Abudin.
Tidak hanya itu, Camat Sepatan juga menyampaikan rasa prihatin mendalam atas insiden kecelakaan tragis yang baru saja terjadi. “Kami turut berduka atas kejadian tersebut. Meskipun kita harus menerima ini sebagai takdir, upaya untuk mencegah kejadian serupa harus tetap menjadi prioritas,” katanya.
Ketua FWJI Wil-Sus Sepatan, Jhone, dalam orasinya mengkritisi peran Dishub. “Kalau Dishub tidak bisa tegas, buat apa ada pos pantau milik Dishub berdiri? Bongkar saja kalau tidak berfungsi,” ujarnya dengan lantang. Pernyataan ini mencerminkan kekecewaan mendalam masyarakat terhadap kurangnya tindakan tegas dari Dishub dalam menegakkan aturan.













