Tindakan oknum polisi yang sewenang-wenang ini, tegas Lalengke, bukan saja merupakan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) tetapi juga masuk ranah pidana. ”Yaa sangat jelas, menahan orang tanpa didukung bukti kuat atas dugaan tindak pidana yang disangkakan merupakan pelanggaran, bukan saja pelanggaran KEPP tapi juga bisa masuk ranah pidana, bahkan melanggar HAM,” ujar Ketum PPWI yang terkenal getol membela warga terzolimi ini.
Untuk itu, Lalengke berharap agar para Pimpinan Polri di tingkat pusat melakukan evaluasi atas kinerja Polres Merangin secara keseluruhan. Demikian juga instansi lainnya seperti Mabes TNI agar melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap kinerja aparatnya di daerah itu.
“Saya mengharapkan Kapolda Jambi dan Kapolri segera mengevaluasi kinerja para bawahannya di Polres Merangin, termasuk memeriksa mantan Kapolres dan Kapolres baru di sana. Demikian juga kepada Pangdam Sriwijaya dan Panglima TNI, agar segera evaluasi aparat di Kodim daerah itu. Informasi yang diterima redaksi, Kasdim terlibat dalam kegiatan PETI dengan menyediakan mesin dompeng yang digunakan penambang untuk menambang secara illegal,” tambah Lalengke.
Sebagaimana diketahui bahwa dua wartawan Global Investigasi News Biro Kabupaten Merangin ditahan oleh Polres Merangin atas nama Ahmad Taufik dan Sumiran, sejak Senin malam, 14 Februari 2022. Mereka ditahan atas laporan warga Merangin, seorang ibu berinisial RH, yang menuduh mereka melakukan pelanggaran pidana sebagaimana diatur pada pasal 372 dan 378 KUHPid, dengan alat bukti yang sangat lemah.















