JAKARTA – Keberadaan ribuan unit motor listrik yang diperuntukkan bagi operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kembali menjadi perhatian publik setelah Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi.
Ketiga mantan pejabat yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah Dadan Hindayana, Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung, dan Irjen (Purn) Sony Sonjaya.
Salah satu proyek yang menjadi fokus penyidikan adalah pengadaan 21.801 unit motor listrik operasional SPPG dengan nilai anggaran yang disebut mencapai sekitar Rp1 triliun.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa proyek tersebut diduga mengandung unsur penggelembungan anggaran atau mark up.
“Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp1 triliun,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Ribuan Unit Masih Tersimpan di Gudang
Di tengah proses penyidikan yang masih berlangsung, perhatian publik kini tertuju pada ribuan motor listrik yang hingga saat ini dilaporkan masih tersimpan di kawasan pergudangan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Berdasarkan dokumentasi yang beredar di media sosial, kendaraan berwarna biru dengan logo BGN tampak terparkir dalam jumlah besar di area gudang. Sebagian unit masih tertutup terpal, sementara lainnya berjajar rapi di area penyimpanan terbuka.
Motor listrik tersebut terdiri dari beberapa tipe, termasuk skuter matik dan kendaraan roda dua bergaya trail yang sebelumnya direncanakan untuk mendukung distribusi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di berbagai daerah.
Unggahan yang beredar pada Minggu (7/6/2026) memperlihatkan jumlah kendaraan yang tersimpan di lokasi diduga semakin banyak dibandingkan beberapa bulan sebelumnya. Bahkan, sebagian unit disebut telah memenuhi area luar gudang hingga halaman sekitar lokasi penyimpanan.















