SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
HOMENasional

Diduga Dendam Akibat Pemberitaan, Polres Merangin Kriminalisasi Wartawan

138
×

Diduga Dendam Akibat Pemberitaan, Polres Merangin Kriminalisasi Wartawan

Sebarkan artikel ini

Cerita bermula saat RH meminta Amrizal, mantan wartawan GIN, membantu mengusahakan penangguhan penahanan terhadap suaminya yang ditangkap karena pasal 480 KUHPid tentang penadah barang curian. Amrizal dengan RH kemudian mengadakan kesepakatan kerjasama dengan biaya operasional Rp. 43 juta. Dalam proses berikutnya, Amrizal mengajak Ahmad Taufik dan Sumiran, rekan wartawan di media GIN, untuk membantunya melobi Polres Merangin.

Singkat cerita, upaya penanggunan penahanan suami RH ternyata gagal walaupun telah dibantu oleh seorang pengacara yang ditunjuk oleh penyidik Polres Merangin. Akhirnya, proses hukum terhadap suami RH berlanjut ke pengadilan dan diputus 1 tahun kurungan penjara.

Akibat kegagalan Amrizal dan kawan-kawan ini, RH meminta kembali seluruh dana operasional yang diberikan ke mereka sebesar Rp. 43 juta [2]. Tentu saja, bila akan dikembalikan, mereka tidak bisa mengembalikan dana operasional tersebut secara utuh karena sebagian sudah terpakai untuk bayar pengacara dan operasional mereka. Nasib apes, RH tetap ngotot meminta dananya dikembalikan utuh, yang karena tidak bisa dipenuhi, ia ke polisi membuat LP dengan tuduhan penggelapan dan penipuan yang dilakukan terlapor Amrizal dan kawan-kawan.

Aneh bin ajaib, hanya Ahmad Taufik dan Sumiran yang dijadikan tersangka dan kini ditahan. Sementara itu, Amrizal sebagai pembuat kesepakatan dengan RH dan menerima dana operasional tidak dijadikan tersangka dalam kasus ini. Juga, sang pengacara yang ditunjuk oleh penyidik Polres Merangin tidak diproses hukum walaupun dia terlibat dalam persoalan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *