SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
HOMEMegapolitanNasional

PPWI: Pelaku Tindak Penyelundupan Ballpress Ilegal Harus Diusut Tuntas dan Diseret ke Meja Hijau

75
×

PPWI: Pelaku Tindak Penyelundupan Ballpress Ilegal Harus Diusut Tuntas dan Diseret ke Meja Hijau

Sebarkan artikel ini
Pimpinan Redaksi www.anekafakta.com, Eva Andryani

MMN.co, Tangerang – Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, menegaskan bahwa polisi dilarang menjadi pelindung bagi pelaku kejahatan.

“Polisi, termasuk para purnawirawan, dilarang mencari uang dengan menjadi backing kegiatan ilegal. Oleh karena itu, oknum polisi yang terlibat harus diproses hukum di internal Polri dan secara pidana, pasal 55 KUHPidana,” ujar Wilson Lalengke saat memberikan tanggapannya terkait Pimpinan Redaksi www.anekafakta.com, Eva Andryani yang di fitnah oleh oknum Polisi Polda Banten terkait Investigasi di Pergudangan Surya Balaraja, pada Selasa, 16 November 2021.

Diketahui, hasil investigasi itu didapat adanya aktifitas bongkar muat Ballpress (pakaian bekas), dan diduga dalam aktifitas itu juga keamanan gudang dijaga oleh seorang kordinator dari pensiunan polisi.

“Pelaku tindak kejahatan, seperti penyelundupan barang ilegal, harus diusut dan ditindak tegas, diseret ke meja hijau, diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar alumni PPRA-48/Lemhanas RI tahun 2012 Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 3 desember 2021.

Ia menuturkan, setiap orang yang menghalang-halangi wartawan dalam melaksanakan tugasnya, mencari, mengumpulkan, menyimpan, mengolah, dan menyebarkan informasi, dipidana dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah, sesuai pasal 18 ayat (1) UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.

“Aparat hukum harus mengambil tindakan terhadap setiap orang yang melarang wartawan melakukan wawancara, investigasi, pengamatan, interview, dan bentuk pengumpulan informasi/data lainnya,” jelas Lalengke lulusan pasca sarjana bidang studi Global Ethics dari Universitas Birmingham, Inggris.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HOME

Bangun Pagi Menikmati Indahnya Tabebuya di Alun –alun…