Ia menambahkan, “Jika Pimpinan Redaksi www.anekafakta.com merasa difinah dan dicemarkan nama baiknya oleh oknum Kepolisian dapat membuat laporan polisi, atas dugaan pelanggaran Pasal 310 dan 311 KUHP,” pungkasnya.(Red)
| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
Mari bersama menebar kepedulian melalui program sosial, budaya, dan kemasyarakatan dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pemerintah, perusahaan, komunitas, dan masyarakat dapat berpartisipasi dalam bentuk dukungan maupun kerja sama.















