Di lain pihak Ilham salah seorang aktifis SPRI (Serikat Perjuangan Rakyat Indonesi) Kabupaten Cianjur menjelaskan, bahwa terlepas alasannya mau dipakai kegiatan apapun juga intinya ketika kegiatan tidak sesuai dengan pengajuan atau RAB (Rencana Anggaran Biaya) atau gambar tetap.
“Yang namanya SPJ pertitik atau perkegiatan satu SPJ lah yang bikin saya lucu kegiatan tersebut enam titik yang diborongkan ke tiga group atau tiga ke rtan tapi SPJ bus satu, yang lebih lucu lagi kata ketua TPK nya ga masalah di pengajuan yang direalisasikan tidak sesuai dengan peng SPJ an,” jelasnya.
Ia menambahkan, contohnya di papan pengumuman di tulis total volume 900 meter dan kegiatannya satu titik, tapi kenyataannya volume tidak Sampai 900 meter dan titik kegiatannya di laksanakan di enam titik.
Menurutnya, pihaknya selaku sosial kontrol akan terus mengawal dugaan penyelewengan karena konteknya melibatkan anggaran yang cukup besar. Sebetulnya di Cianjur ini sudah menjadi kebohongan publik terkait kegiatan dana desa, maka dari pada itu kami akan terus mengawal dan mendorong pihak OPD terkait yang mungkin konteknya BPMD dan IRDA untuk segera ngecek ke lapangan.
“Ketika tidak ada tindaklanjut dari pihak-pihak terkait atau OPD terkait sebagai warga Indonesia kami punya hak untuk melaporkan ke Kepolisian sesuai Mou Kapolri untuk mengawasi program dana desa, selebihnya kami akan kordinasi dengan pihak Kemendes melalui jaringan kolektif kami,” cetusnya.
Agus (25) warga ke RTan 02 mengatakan dari volume kegiatan tersebut, yang teknis pengerjaannya diborongkan ke warga sekitar yaitu warga ke RTan 01, 02 dan 03 salah satu bagian yang dikerjakan oleh warga ke RTan 03 dengan volume 300 meter di bayar dengan harga 35 ribu permeternya.















