Gulir ke bawah untuk membaca
Contoh Gambar di HTML

#
#
MegapolitanNasional

Dinilai Kurang Baik, Kemenkes RI Minta BPOM Cabut Izin Edar Susu Kental Manis

×

Dinilai Kurang Baik, Kemenkes RI Minta BPOM Cabut Izin Edar Susu Kental Manis

Sebarkan artikel ini
48 Pengunjung

METROMEDIANEWS.CO – Kementerian Kesehatan RI menginstruksikan kepada Badan POM untuk menyabut izin edar susu kental manis dari kategori susu bernutrisi. Alasannya sudah cukup jelas, bahwa susu kental manis tidak memiliki protein yang baik untuk pertumbuhan.

Sikap ini diambil Kemenkes RI mengingat polemik susu kental manis menjadi persoalan alot yang tak kunjung berakhir. Adapun masalah ini mencuat karena produk susu tersebut dinilai kurang baik jika dikonsumsi jangka panjang.

“Masyarakat selama ini masih menganggap susu kental manis sebagai minuman bernutrisi. padahal, fakta yang ada menjelaskan bahwa susu kental manis mengandung gula yang sangat tinggi dan ini berisiko meningkatkan kadar gula pada tubuh seseorang. Apalagi jika dia mengonsumsinya secara terus menerus,” tegas Kirana Pritasari, Direktur Jenderal Kementerian Kesehatan RI, seperti dilansir okezone.

Oleh karena itu, pihaknya akhirnya mengeluarkan sikap yang berharap akan membuat masyarakat semakin paham apa sebenarnya fungsi susu kental manis tersebut.

Ia menambahkan, jika Anda memang ingin mengonsumsi susu kental manis, yang bisa disarankan dari sisi kesehatan adalah mencampurkannya pada dessert atau makanan olahan yang membutuhkan penambah rasa manis yang cukup kuat.

“Susu kental manis tidak diperuntukan untuk dikonsumsi secara langsung,” ujar Kirana saat acara Widyakarya Nasional Pangan dan Gizi (WNPG) Tahun 2018 di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (3/7/2018).

Lanjut Kirana, susu kental manis hanya mengandung kalori yang mana itu hanya gula. “Jadi, bisa dikatakan, anak yang seharusnya mengalami pertumbuhan tubuh yang baik dengan asupan nutrisi yang sehat, malah mengonsumsi gula,” tandasnya.

Penulis: rzy|Dedy Rahman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *