Jika memungkinkan pemerintah maupun sekolah dihimbau membantu siswa kurang mampu serta siswa baru diperbolehkan memakai seragam bekas milik kakak kelas atau saudara sepanjang masih bersih dan layak pakai,Penjualan pakaian seragam hanya boleh dilakukan oleh penyedia di toko atau tempat lain selain sekolah
| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
Dalam pernyataan terakhirnya, kembali Kadisdikpora kabupaten Pemalang menggarisbawahi, bahwa pengadaan seragam sekolah murni merupakan tanggung jawab orang tua
Selain seragam, peredaran LKS yang dikelola oleh pihak sekolah juga menjadi sorotan utama. Modus mengarahkan siswa membeli LKS kepada distributor atau penerbit tertentu dengan dalih ‘menunjang nilai’ dinilai sebagai pelanggaran berat.
“Kalau masih ada kepala sekolah atau guru yang nekat bermain, baik secara langsung maupun terselubung mengarahkan pembelian LKS dan seragam, sanksi administratif menanti. Mulai dari teguran tertulis hingga pencopotan dari jabatan,” tegasnya.
Pihak Disdikpora juga membuka pintu selebar-lebarnya bagi masyarakat untuk melapor jika menemukan pelanggaran di lapangan. Orang tua siswa diimbau untuk tidak takut dan segera menggunakan kanal pengaduan resmi yang telah disediakan oleh pemerintah daerah setempat.
Langkah tegas ini diharapkan mampu menciptakan iklim pendidikan yang transparan, bersih, dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. Dengan hilangnya beban biaya terselubung ini, setiap anak kini memiliki hak yang sama untuk mengenyam pendidikan tanpa diskriminasi ekonomi. (Ragil).
Mari bersama menebar kepedulian melalui program sosial, budaya, dan kemasyarakatan dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pemerintah, perusahaan, komunitas, dan masyarakat dapat berpartisipasi dalam bentuk dukungan maupun kerja sama.















