SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
CianjurHOME

Gara-Gara Share Berita Hoax, Pedagang Martabak Dipanggil Polisi

401
×

Gara-Gara Share Berita Hoax, Pedagang Martabak Dipanggil Polisi

Sebarkan artikel ini

MMN.co, Cianjur – Ada-ada saja kelakuan salah seorang pedagang martabak di kecamatan Naringgul, Cianjur Selatan, Jawa Barat, tanpa diperhitungkan dan berpikir panjang langsung meneruskan dengan men-share postingan gambar dihalaman akun facebook milik pribadinya tentang ajakan Pembubaran PPKM Darurat dan stop berita Covid-19 di Kabupaten Cianjur. Akibat perbuatannya Itu pedagang martabak akhirnya dipanggil polisi.

Informasi yang diterima MMN.co beredarnya seruan ajakan Pembubaran PPKM Darurat dan setop berita tentang Covid-19 di Kabupaten Cianjur di sebuah gambar baik di media sosial Facebook dan WatsApp dan lain lainnya.

Ternyata berita yang ada digambar tersebut hoax alias tidak benar, serta sudah ada klarifikasi penjelasan dari ketua salah satu organsiasi di Kabupaten Cianjur yang nama organsiasi nya dicatut disebuah gambar tersebut.

Kapolsek Nairnggul, AKP Yayan Suharyana membenarkan sudah memanggil pemilik akun Facebook Martabak Kipliw Wiguna yang sehari harinya berdagang martabak.

“Dipanggil untuk dimintai klarifikasi nya dan kami kasih peringatan untuk jangan asal main sahre berita yang belum jelas kebenarannya, ternyata setelah kami kordinasi dengan Polres bahwa itu berita hoax tentang ajakan pembubaran PPKM Darurat dan stop berita Covid-19 di Kabupaten Cianjur,” jelasnya, jum’at (16/7/2021).

Kapolsek menegaskan, harusnya dimasa Pendemi Covid-19 seperti sekarang ini masyarakat bersama-sama bahu membahu melawan penekanan penyebaran Covid-19, bukan malah bikin setatus gaduh dengan ajakan yang tidak pantas.

“Pemerintah memberlakukan kebijakan PPKM Darurat tujuannya kan baik untuk kepentingan kemanusiaan masyarakat nya sendiri yang mana angka penyebaran Covid-19 di Indonesia semakin meningkat,” tegasnya.

Kapolsek mengajak, kami sekali lagi menghimbau kepada waga masyarakat khususnya warga kecamatan Naringgul mari seleksi dan telaah terlebih dahulu dalam menerima suatu informasi.

“Karena sekarang itu sudah ada undang undangnya tentang aturan media sosial (Medsos) yaitu UU ITE No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik. Jangan sampai terkena jeratan hukum,” pungkasnya.

(Jay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *