MetroMediaNews.co – Ribuan tabung gas oplosan di Kampung Nerogtok, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Jumat (12/1) di gerebek Polisi. 20 orang yang terlibat dalam kegiatan illegal yang sudah beroperasi selama 3 bulan ditangkap Polisi.
Dijelaskan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto, bahwa pengungkapan gudang pengoplosan gas 3 kilogram ke tabung 12 dan 50 kg di Tangerang ini berdasarkan hasil penyelidikan Direktorat Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri, terhadap kelangkaan tabung gas 3 kilogram selama ini.
“Diketahui bahwa belakangan ini ada kelangkaan gas 3 kg, dan Polri melakukan penyelidikan karena kita yakin bahwa pasokan dari Pertamina normal, artinya ada gangguan dari rantai distribusi,” ucapnya.
Adapun dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah alat bukti berupa 4.200 tabung melon, 3.906 tabung gas 12 kg, 110 tabung gas 50 kg dan 25 kendaraan angkutan.
Atas perbuatanya, pelaku dijerat pasal terkait Undang-undang Perlindungan Konsumen dan Undang-undang Migas dengan ancaman penjara lima tahun dan denda Rp 2 miliar.
“Saya imbau bagi masyarakat yang masih melakukan aktivitas pengoplosan seperti ini, berhenti. Jika kami temukan masih ada, maka kami akan jerat dengan pasal yang lebih berat. Akan kami cari pasal-pasal yang bisa menjerat ini lebih kuat, kita bisa kenakan pasal TPPU,” kata Irjen Pol Setyo Wasisto.
(dr)