Gulir ke bawah untuk membaca
Contoh Gambar di HTML

#
#
MegapolitanNasional

HUT RI Ke 73 Lapas Kelas IIA Karawang Memberi Remisi Kepada 560 Napi

×

HUT RI Ke 73 Lapas Kelas IIA Karawang Memberi Remisi Kepada 560 Napi

Sebarkan artikel ini
80 Pengunjung

METROMEDIANEWS.CO – Sekitar 560 orang warga binaan mendapat remisi dari Lapas IIA Karawang pada peringatan HUT RI ke 73.

Acara tersebut dihadiri oleh Bupati Karawang, Dr Hj Cellica Nurrachadiana, yang bertindak sebagai Inspektur Upacara, Ketua DPRD, Ketua PN Karawang, Wakapolres, Perwakilan Kodim 0604 Karawang, dan para Kepala OPD.

Remisi yang diberikan berdasarkan Keputusan Menkumham dengan berbagai pertimbangan. Dari total keseluruhan penghuni Lapas Kelas IIA Karawang sekitar 1188 orang warga binaan sebanyak 560 yang mendapatkan remisi.

Adapun remisi tersebut dengan rincian, Remisi Umum (1) Total 508 orang, Remisi 1 bulan sebanyak 87 orang, 2 bulan 51 orang, 3 bulan 185 orang, 4 bulan 103 orang, 5 bulan 68 orang, dan 6 bulan 14 orang. Sedangkan untuk Remisi Umum (2) Plus Subsider sebanyak 29 orang, dan yang bebas langsung 23 orang.

Sebelumnya Lapas Kelas IIA Karawang dalam rangka menyambut dan memeriahkan HUT RI ke 73 adakan berbagai perlombaan dan pertandingan bagi pegawai dan warga binaan, seperti Futsal, Bola Volly, Tennis, Bulutangkis, Catur, Tenis Meja, Senam Poco-Poco, dan Pidato Kemerdekaan.

Selain itu ada juga lomba kerohanian, Hafidz Al-quran dan lomba adzan, yang digelar dari Tanggal 31 Juli sampai dengan 12 Agustus 2018.

Dalam sambutannya Bupati menyebutkan, bahwa Remisi yang diberikan adalah sebagai bentuk Respeck dari Pemerintah kepada para warga binaan yang telah berkelakuan baik.

“Pada moment kemerdekaan ini diharapkan kita dapat selalu mensyukuri apa yang saat ini kita nikmati,” ujar Bupati.

Lanjut Bupati, untuk para warga binaan yang belum mendapatkan Remisi agar tetap berkelakuan baik.

“Karena pasti akan tiba saatnya untuk mendapatkan Remisi tersebut, untuk masyarakat Karawang yang saat ini berada diluar Lapas, tetap jaga sikap jangan sampai melakukan perbuatan yang melanggar Hukum,” tandas Bupati.

Penulis: Jun
Editor: Dedy Rahman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *