CIANJUR, MMN.CO – Dari total 757 penghuni Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cianjur, yang terdiri dari 617 narapidana dan 140 tahanan, hanya 441 yang mendapatkan remisi umum dan 7 remisi bebas.
Disampaikan Yunianto Kalapas LP Cianjur dalam laporannya bahwa remisi tersebut, di serahkan Wakil Bupati Cianjur, H. Herman Suherman dilapas Kelas II B Cianjur, Kamis 17 Agustus 2017, usai upacara peringatan HUT RI Ke 72.
Turut hadir Kepala Jajaran Lapas kelas II B, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, para kepala OPD, tokoh masyarakat serta tamu undangan lainya.
Sementara itu Wakil Bupati dalam sambutannya
menegaskan bahwa pemberian remisi bukanlah suatu bentuk kemudahan bagi warga binaan untuk dapat cepat bebas, tetapi merupakan suatu sarana untuk meningkatkan kualitas diri sekaligus memotivasi diri, sehingga dapat mendorong warga binaan kembali memilih jalan kebenaran.
Dari 7 narapidana yang di vonis bebas, dengan nada sedih berbaur rasa kebahagian mengungkapkan, ucapkan terima kasih kepada pemerintah Kabupaten Cianjur, kepada Wakil Bupati H. Herman Suherman dan Kalapas kelas II B Cianjur, yang telah memberikan remisi bebas di hari Hut RI.
“Pesan kami kepada temen – temen warga binaan untuk terus berupaya memperbaiki diri, semoga kelak ketika kalian bebas untuk tidak lagi kembali ketempat ini, dan kami yakin kalian bisa, jadilah warga binaan yang punya motivasi untuk jadi warga Negara Republik Indonesia yang lebih berarti,” katanya. (NN/Jay)