“Tidak semua warga binaan bisa mendapatkan remisi karena adanya persyaratan subtantif dan administratif yang harus dipenuhi terlebih dahulu, karena itu bersyukurlah kalian yang bisa mendapatkan remisi kali ini,” ujar Kalapas, Rabu lalu (10/4/2024).
“Sementara sisanya belum memenuhi syarat dan merupakan tahanan yang berjumlah 97 orang,” tambahnya.
Wahyudi menjelaskan bahwa pemberian remisi tersebut merupakan apresiasi atas perubahan perilaku ke arah yang positif selama Narapidana menjalani pidana di Lapas Kualasimpang.
“Pemberian remisi juga dimaksudkan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial sehingga mereka dapat segera kembali ke tengah masyarakat,” katanya.
Dan sebagai penutup bapak Kalapas juga mengajak seluruh Warga Binaan agar terus meningkatkan iman dan taqwanya.
“Bulan Ramadhan sudah meninggalkan kita di tahun ini, jangan jadikan itu alasan untuk bermalas-malasan dalam beribadah, mari kita sama-sama disini terus tingkatkan iman dan taqwa, jalani masa pidana kalian disini dengan melakukan kegiatan-kegiatan yang positif, dan terus jaga ibadah kalian secara rutin”, tutupnya.(Fahrid)













