HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
Cianjur

Ini Kata P2TP2A Kabupaten Cianjur Terkait Viralnya Kelahiran Bayi Tanpa Proses Kehamilan

309
×

Ini Kata P2TP2A Kabupaten Cianjur Terkait Viralnya Kelahiran Bayi Tanpa Proses Kehamilan

Sebarkan artikel ini

MetroMediaNews.co|Cianjur –Viralnya fenomena Siti Zainah (25) seorang ibu janda muda warga Kampung Gabungan RT 2 RW 2, Desa Sukapura, Kecamatan Cidaun, Cianjur Selatan, Jawa Barat yang melahirkan bayi tanpa proses kehamilan terlebih dahulu membuat P2TP2A Kabupaten Cianjur angkat bicara sekaligus mendorong kepada ibunya untuk segera membuatkan akte kelahiran untuk perlindungan status anaknya.

| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.

Lidya Indayani Umar, SH.MH selaku Ketua Harian P2TP2A Kabupaten Cianjur mengatakan, berita yang viral baik di media sosial dan media massa terkait seorang ibu melahirkan bayi tanpa proses kehamilan sudah kami baca, intinya kami disini menilai sebagai upaya perlindungan perempuan dan anak yang terpenting bagi ibunya yaitu bagaimana ibunya bisa membuat hak akte kelahiran buat anaknya.

“Adapun urusan siapa bapaknya nanti akan diselidiki atau ada pihak penyelidikan dari pihak kepolisan untuk menyelidiki hal tersebut. Intinya kami dari perlindungan anak sebelum bapaknya juga ditemukan ada pengakuan dari ibunya dengan kejadian yang seperti itu apapun itu anak tetap harus mendapatkan perlindungan hukum yaitu masalah identitas hukumnya bisa dipakai atau bisa dibuat sesuai dengan aturan undang-undang yang ada di kependudukan atau catatan sipil. Jadi anak yang belum diketahui jelas siapa bapak nya boleh memakai binti ibunya saja,” ujarnya saat dihubungi via telpon WhatsApp, Rabu (17/2/2021).

Masih kata Lidya, jadi untuk saat ini kami dari perlindungan anak menghimbau untuk anak tetap mendapatkan perlindungan hukum terutama statusnya yang jelas setatus identitas hukumnya. Jadi diminta agar para pihak yang mengetahui juga membantu syarat-syaratnya seperti adanya surat keterangan lahir baik dari Bidan puskesmas atau dari dokter.

“Nah jadi itu salah satu persyaratan untuk ibunya mengajukan akte kelahiran atas nama anak tersebut walaupun hanya mamakai binti ibunya saja, tapi ini menunjukan bahwa siapapun nanti bapaknya kelak kalau dapat dikemudian hari ditemukan bahwa bapaknya jelas bahwa anak ini sudah mempunyai identitas hukum,” terangnya.

Lidya menjelaskan, kalau awalnya masih ditulis bintinya saja binti ibunya kalau memang jelas dan mungkin dapat dibuktikan secara fakta-fakta hukum melalui medis adanya hasil tes DNA atau pun adanya keterangan dari para ahli ataupun dari pihak penyelidikan dan penyidikan kepolisan, maka nanti nama tersebut atas dasar yang ditemukan melalui medis ataupun pihak kepolisian maka nama anak tersebut bisa ditambah jadi nama bapak nya yang jelas didalam Akte kelahiran.

“Jadi intinya siapapun dan apapun kondisi ibunya saat ini dia sudah melahirkan seorang bayi perempuan yaitu wajib bagai orang tua sesuai dengan aturan undang-undang perlindungan anak memberikan nama atau identitas anak untuk diakui bahwa dia benar memiliki orang tua kandungnya atau orang tuanya. jadi ini untuk melindungi hak hak anak sampi nanti sekolah karena identitas hukum atau akte kelahiran itu sangat penting,” pungkasnya.(Jay)

Metro Media News Peduli 2026

Mari bersama menebar kepedulian melalui program sosial, budaya, dan kemasyarakatan dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Pemerintah, perusahaan, komunitas, dan masyarakat dapat berpartisipasi dalam bentuk dukungan maupun kerja sama.

Lihat Proposal & Informasi Lengkap »

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *