Atas kondisi tersebut, pihak investor menilai belum memperoleh hak sebagaimana tercantum dalam perjanjian kerja sama yang telah disepakati.
Minta Kepastian Hukum
Merasa belum mendapatkan kejelasan terkait pelaksanaan perjanjian, Munjayin kemudian meminta tim kuasa hukumnya untuk menelusuri status kerja sama tersebut.
Menurut Yazdi, kliennya menginginkan kepastian hukum terkait kelanjutan perjanjian ataupun pengembalian dana yang telah disetorkan.
“Kami meminta kepastian hukum. Apakah PKS ini akan dilanjutkan atau dana klien kami dikembalikan,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa dana yang telah dibayarkan tersebut berkaitan dengan pembayaran kepada vendor yang sebelumnya terlibat dalam pembangunan dapur perintis MBG.
“Karena uang klien kami pada akhirnya digunakan sebagai dana talangan untuk membayar vendor-vendor yang sebelumnya membangun dapur-dapur tersebut,” ujar Yazdi.
Soroti Janji Investigasi
Selain mempertanyakan status dana investasi, pihak investor juga menyoroti tindak lanjut atas janji investigasi yang sebelumnya disampaikan oleh Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik Sudaryati Deyang.
Menurut Yazdi, saat masih menjabat sebagai Wakil Kepala BGN, Nanik pernah meminta seluruh dokumen terkait perkara tersebut untuk diteliti lebih lanjut.
“Saat itu kami diminta menyerahkan semua dokumen, mulai dari PKS, bukti pembayaran, bukti transfer, dan dokumen lainnya kepada Bu Nanik,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya telah menyerahkan seluruh dokumen yang diminta, dengan harapan persoalan tersebut dapat ditelusuri dan ditemukan solusi yang adil bagi semua pihak.
“Pada saat itu Bu Nanik berjanji akan menginvestigasi persoalan yang dialami klien kami,” katanya.















