Usai kejadian itu, korban didampingi Penasehat Hukum (PH), Rurih, SH langsung melaporkan kasus dugaan pengeroyokan ke Polres Metro Tangerang Kota dengan nomor : LP/B/178/II/2025/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA, pada tanggal 10 Februari 2025.
“Pada intinya, kami meminta Polisi untuk segera menangkap para terduga pelaku atas tindakan pengeroyokan tersebut. Jangan sampai pengurus lingkungan maupun masyarakat resah dengan keberadaan dan aksi para premanisme,” tegas Rurih.(red/dedy)















