Metromedianews.co – Penjabat (Pj) Gubernur Banten AL Muktabar mengeluarkan surat edaran (SE) yang melarang aparatur sipil negara (ASN) baik pejabat maupun pegawai, untuk menerima parsel Lebaran 2024.
| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
Larangan itu termaktub dalam SE No 9/2024 tentang larangan penerimaan gratifikasi terkait Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
Disebutkan, dalam SE itu seluruh ASN Pemerintah Provinsi Banten dilarang menerima gratifikasi baik berupa uang, bingkisan/parsel, fasilitas maupun pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatannya.(dedy)
MetroMediaNews.co memberikan Reward bagi Penulis, Kontributor, dan Wartawan dengan kategori Berita Terbaik, View Terbanyak, dan Kontributor Terbaik. ✍️ Kirim artikel Anda sekarang »











