MetroMediaNews.co – Larangan mudik mulai diberlakukan pemerintah mulai 24 April 2020 untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui Operasi Ketupat Lodaya 2020, baik itu mobil pribadi, sepeda motor, sampai transportasi umum layaknya bus antar kota, antar provinsi (AKAP). Namun demikian, pada kenyataannya, masih banyak bus AKAP yang kerap beroperasi membawa pemudik.
Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto mengatakan, aturan pencegahan mudik diterapkan dalam Operasi Ketupat Lodaya 2020 untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19.
“Kami telah menghimbau agar para pemilik PO bus dan Travel untuk tidak membawa penumpang yang hendak mudik dari luar Kota Cianjur,” kata Juang.
Ia juga menambahkan, ada beberapa titik posko yang didirikan diantaranya mulai di perbatasan Gekbrong-Sukabumi, Cianjur-Puncak dan Cianjur- Bandung Barat.
Selain itu, aparat Polres Cianjur telah melaksanakan penyekatan dan menjaga ketat di setiap perbatasan selama 24 jam.
“Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi pemudik yang memanfaatkan waktu lengah di malam hari dan dihimbau untuk putar balik kembali agar tidak mudik,” tandasnya.
Editor: Red
Penulis: Jay















