“Penegakan dan penertiban peraturan berlalulintas itu bertujuan demi bagi personil Polres Bireuen untuk di utamakan pengecekan yang di utamakan bagi personel polres Bireuen pada kendaraan pribadi milik personil itu.”

Dicontohkan, bagi masyarakat yang memiliki kendaraan sendiri harus memahami peraturan serta rambut -rambu peraturan berlalulintas di karenakan bagi yang melintasi jalan raya menekan dan meminimalisir angka kecelakaan lalulintas (Laka Lantas) dapat berdampak pada jatuhnya korban jiwa hingga kerusakan bagi kendaraan milik masyarakat itu sendiri,” kata Iptu Mulyadi, SH., M.H.
Kepada seluruh masyarakat pengguna jalan berkendaraan di wilayah hukum Polres Bireuen, diminta agar senantiasa melengkapi dan siapkan diri saat berkendara sesuai aturan lalulintas dan demi terwujudnya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalulintas (Kamseltibcar Lantas).
“Meskipun Razia kita terapkan berbasis edukasi dan himbauan, tetapi akan kita lakukan penindakan apabila masih tetap lakukan pelanggaran berulang karena hal itu sama dengan telah dengan sengaja lakukan pelanggaran hukum berlalulintas,” jelas Kasatlantas Polres Bireuen.
Kasatlantas mengajak seluruh masyarakat berkendaraan pengguna jalan umum dan jalan raya, “mari kita ciptakan rasa aman, nyaman, lancar, dan tertib aturan untuk kita dalam mewujudkan Kamseltibcar Lantas demi terpeliharanya Kondusifitas Kamtibmas di wilayah hukum Kabupaten Bireuen, khususnya di jalan raya,” himbaunya, pungkas kasat lantas polres Bireuen,Iptu Mulyadi.(Fahrid)













