Sementara di tempat terpisah menanggapi kasus ini Kordinator Karawang Monitoring Group (KMG) Imbron di kantornya dengan tegas mengatakan bahwa kasus ini harus terus di tindaklanjuti karena ini murni Pidana dan ini masuk dalam tindak penipuan, dirinya juga menghimbau kepada Penegak Hukum untuk memproses kasus ini selain ini penipuan juga pelaku adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memang seharusnya mengerti aturan. KMG akan mengawal kasus ini tegas Imron.
“Saya berharap kepada penegak hukum untuk menindak lanjuti kasus ini, yang saya sayangkan pelaku adalah PNS dan terlebih dia menjabat sebagai Kasubag.Kami akan terus pantau kasus ini dan siap mengawalnya,” ujarnya dengan nada tegas.
Hal senada juga di katakan oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Karawang, Titin Herawati Utara SH, MH saat dikonfirmasi MMN.CO di ruang kerjanya mengatakan agar ada yang membuat laporan secara tertulis pada Kejaksaan yang tentunya akan di proses. Titin juga menambahkan bahwa ini kasus penipuan yang mana menjanjikan sesuatu dengan bayaran tertentu yang kemudian tidak di realisasikan.
“Buat aja laporan secara tertulis pada kejaksaan dan lengkapi barang bukti nya apalagi kalau ada tanda terima kwitansinya, kalau memang cukup buktinya akan kami proses sesuai hukum yang berlaku, ini sudah jelas tindak pidana,” tegasnya. (Jun)















