MetroMediaNews.co – Kasus dugaan pasien diberikan obat kadaluarsa oleh petugas Puskesmas Kamal Muara, akhirnya memasuki babak baru setelah Kepala Puskesmas Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, mengadakan pertemuan dengan pihak pasien, Novi Sri dikediamannya RT 007/001 Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Sabtu (17/8/) Kemarin.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut Lurah Kamal Muara Helwin Ginting, ST, MM, Ketua RW 01 Sadin, pengurus RT 7, serta Kuasa Hukum Pasien Pius Situmorang, dan juga keluarga pasien.
Pius Situmorang selaku Kuasa Hukum Pasien mengatakan, bahwa dalam pertemuan itu ia mewakili pihak keluarga pasien meminta pihak Puskesmas Kamal Muara secara kelembagaan atau instansi bertanggung jawab sepenuhnya atas kasus ini.
“Pertanggungjawaban itu harus menyeluruh, mulai dari kondisi kesehatan saat ini hingga melahirkan nanti. Dan Pertanggungjawaban itu tidak bisa hanya diucapkan secara lisan, tetapi harus tertulis.” ucap Pius, Minggu (18/8/2019).
Pius menambahkan, untuk masalah laporan ke kepolisian biarlah berjalan berproses sesuai aturah hukum yang berlaku.
“Untuk masalah laporan ke polisi, kita serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian. Biarlah polisi bekerja secara profesional dalam menangani kasus ini,” jelasnya seraya menegasan, hingga saat ini pihaknya belum ada niat untuk mencabut laporan tersebut.
Diketahui, sehari sebelumnya Kepala Puskesmas Kamal Muara Dr. Agus Arianto Haryoso, sudah lebih dulu menyampaikan permohonan maafnya kepada Novi, karena kesalahan pemberian obat dan kelalaian jajarannya.
“Pastinya kami akan bertanggung jawab penuh atas kasus ini. Dalam artian, dari pemeriksaan sampai persalinan nanti di puskesmas, pasien akan kami gratiskan. Tidak hanya itu, kami juga akan membuatkan BPJS untuk pasien,” pungkasnya.
Editor: Dedy Rahman