MetroMediaNews.co – Kembali Dinas Kesehatan DKI Jakarta bersama Suku Dinas Kesehatan Jakarta Utara melakukan pertemuan mediasi bersama pihak Kuasa Hukum Pasien korban obat kadaluarsa Pius Situmorang, di kelurahan Kamal Muara, kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (19/8/2019).
Turut hadir dalam pertemuan itu jajaran Puskesmas Penjaringan beserta Kepala Puskesmas Kamal Muara dan Lurah Kamal Muara.
“Intinya pertemuan dengan pihak Puskesmas dan Dinas Kesehatan ini adalah untuk membuat satu kesepakatan bahwasanya pihak Puskesmas akan bertanggung jawab sepenuhnya dengan kerugian yang dialami pasien,” ungkap Pius kepada awak media usai melakukan pertemuan, Senin sore (19/8).
Pius menambahkan, untuk proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Untuk masalah hukum akan terus berjalan. Kita akan kawal terus pihak kepolisian agar bekerja secara profesional. Karena bukti permulaan yang cukup sudah memenuhi unsur tindak pidananya dalam kasus ini,” tegas Pius.
Dia berharap polisi dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, karena hal ini juga sudah menjadi konsumsi publik.
Lebih dari itu, Pius juga meminta Pemprov DKI Jakarta untuk mengevaluasi secara menyeluruh Dinas Kesahatan DKI Jakarta yang dinilai tidak profesional dalam melayani masyarakat, sehingga terjadi kesalahan pemberian obat kadaluarsa kepada pasien.
“Kita juga meminta Gubernur DKI Jakarta untuk mengevaluasi secara menyeluruh kinerja Dinas Kesehatan DKI Jakarta agar hal serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari dan tidak ada lagi Novi lain yang menjadi korban serupa,” ucapnya.
Sementara itu, suami korban Bayu Randi Dwitara berharap permasalahan ini dapat segera terselesaikan.
“Saya berharap persoalan ini segera selesai. Hingga saat ini istri saya masih sering sakit di bagian perut dan sering pusing di kepala,” pungkasnya.
Editor: Dedy Rahman