HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
Megapolitan

Berikan Obat Kadaluarsa, Pasien Laporkan Puskesmas Kamal Muara ke Polisi

124
×

Berikan Obat Kadaluarsa, Pasien Laporkan Puskesmas Kamal Muara ke Polisi

Sebarkan artikel ini

MetroMediaNews.co – Novi Sri, warga Kamal Muara RT 007/001 melaporkan Puskesmas Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, ke Polsek Penjaringan. Pelaporan itu tidak tanpa alasan, pasalnya Novi yang sedang hamil saat memeriksa kehamilannya di Puskesmas Kamal Muara diberikan obat dan vitamin yang diduga sudah kadaluarsa.

| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.

Disampaikan Pius Situmorang selaku Kuasa Hukum Pasien mengatakan, pada tanggal 13 Agustus 2019, Novi diantar oleh suaminya, Bayu Randi, memeriksakan kehamilannya yang masuk minggu ke-15 ke Puskesmas Kelurahan Kamal Muara. Setelah itu, ia diberikan beberapa obat vitamin.

“Setelah di rumah minum lah obat dan vitamin yang diberikan puskesmas. Tidak lama, perutnya terasa sakit, muntah-muntah dan kepala pusing,” ujar Pius kepada awak media di kantornya, Jumat (16/08/2019).

Karena panik, suami pasien langsung membawa kembali istrinya ke puskesmas, sekaligus mempertanyakan obat yang diduga kadaluarsa itu.

“Saat pemeriksaan itu sekalian ditanyakan terkait obat yang dikasih, dan orang puskesmasnya sudah mengakui bahwa obat itu kadaluarsa waktu diberikan. Dia juga mengakui kelalaiannya,” ucap Pius.

Kemudian, lanjut Pius, pihak puskesmas merujuk Novi ke RS BUN. Di sana, Novi diberikan obat untuk dikonsumsi. Namun, obat tersebut ditahan oleh kepala Puskesmas Kamal Muara.

“Kalau mau dapat obat, suami pasien harus menandatangani pernyataan untuk tidak menuntut puskesmas terkait kelalaian yang dilakukan. Suaminya tidak mau tanda tangan, jadi sampai sekarang obatnya tidak diberikan. Padahal Novi membutuhkan obat itu,” ungkapnya.

Didampingi oleh kuasa hukum, suami korban pada Rabu (15/08/2019) telah melaporkan hal tersebut ke Polsek Penjaringan dengan Nomor LP 940/K/VIII/2019/SEK PENJ.

Terkait hal ini, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes DKI Jakarta, Dr Wening berjanji akan segera mengkonfirmasi dengan pihak Puskesmas Kamal Muara.

“Berita ini baru saya terima sore kemarin. Saat ini sedang kami minta kronologisnya dari pukesmas kecamatan dan kelurahan terkait,” tulisnya dalam pesan singkat.

Editor: Dedy Rahman

Metro Media News Peduli 2026

Mari bersama menebar kepedulian melalui program sosial, budaya, dan kemasyarakatan dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Pemerintah, perusahaan, komunitas, dan masyarakat dapat berpartisipasi dalam bentuk dukungan maupun kerja sama.

Lihat Proposal & Informasi Lengkap »

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *