SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
BeritaMegapolitan

Kasus Pelecehan Siswa oleh Oknum Guru SMPN 23 Kota Tangerang Masuk Tahap Penyelidikan

69
×

Kasus Pelecehan Siswa oleh Oknum Guru SMPN 23 Kota Tangerang Masuk Tahap Penyelidikan

Sebarkan artikel ini
Foto: Gedung SMP Negeri 23 Kota Tangerang.

Tangerang – Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhamad Jauhari, mengatakan kasus pelecehan seksual terhadap siswa yang diduga dilakukan oleh oknum guru SMPN 23 Kota Tangerang telah masuk dalam tahap penyelidikan. Ia menyebut, proses hukum sudah berjalan dan polisi telah memeriksa tiga orang saksi.

“Saat ini perkara masih dalam proses penyelidikan dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur dan saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan ada tiga orang,” kata Jauhari.

Ia menegaskan, polisi akan terus mengembangkan kasus ini, termasuk mendalami kemungkinan adanya korban lain.

“Nanti kalau sudah dilakukan naik tahap sidik melalui gelar perkara kami akan informasikan kembali,” ujarnya.

Sementara itu, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tangerang memastikan telah mengambil langkah cepat menyikapi kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret oknum Wakil Kepala SMPN 23 Kota Tangerang. Diketahui, oknum tersebut telah dilaporkan ke pihak Kepolisian.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Jamaluddin menyatakan, pihaknya sudah tidak lagi menugaskan terlapor di sekolah sambil menunggu proses hukum yang kini ditangani pihak kepolisian.

“Guru yang bersangkutan sudah kami tugaskan di Dinas Pendidikan dan tidak mengajar dulu. Karena yang bersangkutan berstatus PNS, maka kami amankan untuk diberikan tugas lain,” kata Jamaluddin, Rabu (13/8/2025).

Menurutnya, kasus ini sudah masuk ranah hukum sehingga pihaknya memilih menunggu hasil penyelidikan kepolisian.

“Kita tidak tahu siapa yang benar atau salah. Baik terlapor maupun pelapor sama-sama mengklaim kebenaran. Jadi, kita tunggu saja hasilnya dari pihak Kepolisian. Kalau sudah jelas, baru akan ada proses kepegawaian,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *