BeritaMegapolitan

Oknum Guru Pelaku Pelecehan Seksual di SMPN 23 Kota Tangerang Dicopot

6
×

Oknum Guru Pelaku Pelecehan Seksual di SMPN 23 Kota Tangerang Dicopot

Sebarkan artikel ini
Foto: Gedung SMP Negeri 23 Kota Tangerang.

Tangerang – Pemerintah Kota Tangerang mengambil langkah tegas menyikapi dugaan kasus pelecehan seksual terhadap seorang siswa yang terjadi di SMP Negeri 23 Kota Tangerang. Pelaku berinisial SY yang sebelumnya menjabat sebagai wakil kepala sekolah di SMP tersebut, dinonaktifkan.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Jamaluddin, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak sekolah dan instansi terkait untuk melakukan investigasi awal.

“Gurunya sudah dipanggil dan dinonaktifkan dari SMPN 23 sambil menunggu kejelasan hukum. Karena sudah dilaporkan ke pihak kepolisian, kita tunggu hasil hukumnya agar jelas kondisinya antara pelapor dan terlapor,” kata Jamaluddin, dikutip dari metrotvnews.com, Jumat (15/8/2025).

Jamal menegaskan, jika kasus terbukti, status kepegawaian pelaku akan diproses sesuai aturan, termasuk kemungkinan pemecatan.

Kepala UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Tangerang pada DP3AP2KB, Tito Chairil Yustiadi, mengatakan pihaknya telah melakukan pendampingan penuh terhadap terduga korban, mulai dari pembuatan laporan polisi, visum et repertum, hingga konseling berkelanjutan bagi korban dan keluarganya.

“Pemkot juga akan menggelar sosialisasi dan pembinaan terkait pencegahan kekerasan seksual kepada seluruh siswa SMPN 23 Kota Tangerang,” katanya.

Sementara itu, Kuasa hukum korban, Tiara Nasution, menyebut dugaan pelecehan terhadap korban terjadi sebanyak tiga kali pada Mei 2025. Dia mengatakan, korban yang masih remaja tidak mampu melawan karena ketakutan.

“Pelaku adalah wakil kepala sekolah berinisial SY. Korban hanya bisa pasrah. Kami minta DPRD Kota Tangerang mengawal kasus ini agar pelaku tidak lolos dari jerat hukum,” tegas Tiara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *